Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 16/01/2023, 16:45 WIB
Penulis Larissa Huda
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Korban pelecehan payudara berinisial R (25) di Jalan Kampung Bulak, Kelurahan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara tak membuat laporan berkait insiden yang menimpanya.

Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Koja Ajun Komisaris Yayan Heri Setiawan mengatakan, keputusan korban itu membuat pelaku berinisial R (30) tak ditahan oleh polisi.

Menurut Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Siti Aminah Tardi, pelaku bisa bebas jeratan hukum apabila perbuatan pelaku dikategorikan sebagai delik aduan.

Baca juga: Korban Pelecehan Payudara di Koja Enggan Melapor, Komnas Perempuan: Kepercayaan Korban Harus Dibangun

"Namun, jika perbuatan pelaku dikategorikan sebagai delik biasa, maka ada atau tidak adaya laporan, kepolisian tetap harus memprosesnya," tutur Siti kepada Kompas.com, Senin (16/1/2023).

Dalam Pasal 6 Undang-ndang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) disebutkan setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh seseorang bisa dipidana penjara paling lama empat tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 50 juta.

Kendati demikian, pada pasal 7 disebutkan pelecehan seksual fisik terhadap seseorang merupakan delik aduan. Artinya, pelaku bisa dijerat hukum apabila ada laporan dari korban.

Meski begitu, Siti mengatakan pelaku bisa dijerat tanpa delik aduan apabila merujuk pada Pasal 281 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Beleid itu berbunyi barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan dan dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, serta melanggar kesusilaan bisa dijerat pidana.

"Artinya, pelaku bisa saja dijerat pakai pasal KUHP dan perlakuan terhadap korban yang berkaitan dengan hak-hak korban mengacu pada UU TPKS," kata Siti.

Baca juga: Korban Pelecehan Payudara di Koja Enggan Lapor Polisi, Komnas Perempuan: karena Wanita Selalu Disalahkan

Adapun dalam Pasal 281 KUHP disebutkan bahwa pelaku pelecehan bisa diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Ada Demo di Gedung DPR dan Patung Kuda Hari Ini, Polisi Siagakan 2.432 Personel

Ada Demo di Gedung DPR dan Patung Kuda Hari Ini, Polisi Siagakan 2.432 Personel

Megapolitan
Jukir Sebut Macet di Depan GIS Condet Terjadi Setiap Pagi

Jukir Sebut Macet di Depan GIS Condet Terjadi Setiap Pagi

Megapolitan
Ditabrak Pacar, Korban Lapor Polisi dengan Wajah dan Lengan Penuh Luka

Ditabrak Pacar, Korban Lapor Polisi dengan Wajah dan Lengan Penuh Luka

Megapolitan
Tak Ada SMP di Dua Wilayah Jakbar, Pemkot Bakal Bangun Gedung Baru Berkonsep 'Go Green'

Tak Ada SMP di Dua Wilayah Jakbar, Pemkot Bakal Bangun Gedung Baru Berkonsep "Go Green"

Megapolitan
Jalan Raya Condet hingga Dewi Sartika Macet Senin Pagi, Sepeda Motor Lewat Trotoar Pejalan Kaki

Jalan Raya Condet hingga Dewi Sartika Macet Senin Pagi, Sepeda Motor Lewat Trotoar Pejalan Kaki

Megapolitan
Data IQAir: Udara Jakarta Pagi Ini Tidak Sehat bagi Kelompok Sensitif

Data IQAir: Udara Jakarta Pagi Ini Tidak Sehat bagi Kelompok Sensitif

Megapolitan
Macet di Depan GIS Condet, Kendaraan Antre Masuk ke Area Sekolah

Macet di Depan GIS Condet, Kendaraan Antre Masuk ke Area Sekolah

Megapolitan
Ditabrak Pacarnya Sendiri, Korban: Dia Cemburu Ada yang 'Dadah-dadah' ke Saya

Ditabrak Pacarnya Sendiri, Korban: Dia Cemburu Ada yang "Dadah-dadah" ke Saya

Megapolitan
Sulitnya Realisasi Formula E Jakarta Digelar Malam Hari

Sulitnya Realisasi Formula E Jakarta Digelar Malam Hari

Megapolitan
Heru Budi: Formula E 2023 Jakarta Suskses dan Meriah

Heru Budi: Formula E 2023 Jakarta Suskses dan Meriah

Megapolitan
Pupusnya Harapan Formula E Jakarta 2024 Berkonsep 'Street Circuit' di Jalan Sudirman

Pupusnya Harapan Formula E Jakarta 2024 Berkonsep "Street Circuit" di Jalan Sudirman

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mirisnya Kondisi JLNT Pluit Warisan Ahok yang Mangkrak | Penyandang Disabilitas Dilarang Pakai Kursi Roda dalam Masjid

[POPULER JABODETABEK] Mirisnya Kondisi JLNT Pluit Warisan Ahok yang Mangkrak | Penyandang Disabilitas Dilarang Pakai Kursi Roda dalam Masjid

Megapolitan
Ke Kantor Polisi dengan Wajah Penuh Luka, Perempuan Ini Laporkan Pacar yang Menabraknya

Ke Kantor Polisi dengan Wajah Penuh Luka, Perempuan Ini Laporkan Pacar yang Menabraknya

Megapolitan
Perempuan Tergeletak Bersimbah Darah di Kebayoran Baru, Diduga Ditabrak oleh Pacar

Perempuan Tergeletak Bersimbah Darah di Kebayoran Baru, Diduga Ditabrak oleh Pacar

Megapolitan
Jungkir Balik Tangani Buruknya Kualitas Udara di Jakarta

Jungkir Balik Tangani Buruknya Kualitas Udara di Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com