Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Pelecehan Payudara di Koja Bisa Saja Dijerat Hukum Tanpa Ada Laporan Korban, Ini Pasalnya..

Kompas.com - 16/01/2023, 16:45 WIB
Larissa Huda

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Korban pelecehan payudara berinisial R (25) di Jalan Kampung Bulak, Kelurahan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara tak membuat laporan berkait insiden yang menimpanya.

Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Koja Ajun Komisaris Yayan Heri Setiawan mengatakan, keputusan korban itu membuat pelaku berinisial R (30) tak ditahan oleh polisi.

Menurut Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Siti Aminah Tardi, pelaku bisa bebas jeratan hukum apabila perbuatan pelaku dikategorikan sebagai delik aduan.

Baca juga: Korban Pelecehan Payudara di Koja Enggan Melapor, Komnas Perempuan: Kepercayaan Korban Harus Dibangun

"Namun, jika perbuatan pelaku dikategorikan sebagai delik biasa, maka ada atau tidak adaya laporan, kepolisian tetap harus memprosesnya," tutur Siti kepada Kompas.com, Senin (16/1/2023).

Dalam Pasal 6 Undang-ndang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) disebutkan setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh seseorang bisa dipidana penjara paling lama empat tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 50 juta.

Kendati demikian, pada pasal 7 disebutkan pelecehan seksual fisik terhadap seseorang merupakan delik aduan. Artinya, pelaku bisa dijerat hukum apabila ada laporan dari korban.

Meski begitu, Siti mengatakan pelaku bisa dijerat tanpa delik aduan apabila merujuk pada Pasal 281 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Beleid itu berbunyi barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan dan dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, serta melanggar kesusilaan bisa dijerat pidana.

"Artinya, pelaku bisa saja dijerat pakai pasal KUHP dan perlakuan terhadap korban yang berkaitan dengan hak-hak korban mengacu pada UU TPKS," kata Siti.

Baca juga: Korban Pelecehan Payudara di Koja Enggan Lapor Polisi, Komnas Perempuan: karena Wanita Selalu Disalahkan

Adapun dalam Pasal 281 KUHP disebutkan bahwa pelaku pelecehan bisa diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Kronologi

Dalam rekaman kamera CCTV yang diterima Kompas.com, korban R yang tengah berjalan di gang tiba-tiba dadanya dipegang oleh seorang pria.

Korban lantas terkejut usai mengalami tindakan itu, dan tampak melihat ke arah pelaku. CCTV juga memperlihatkan pelaku mengenakan helm, dan baju berwarna hitam lalu kabur menggunakan sepeda motor.

Saksi mata bernama Sri Sudarni (46) sempat bertemu dengan korban saat insiden berlangsung.

"Awalnya saya duduk di sini (teras), pas pulang anak itu (korban) lewat nanya 'Kenal yang tadi naik motor enggak?' saya bilang 'enggak kenal kayaknya bukan orang sini' saya jawab begitu," papar Sri saat ditemui di lokasi kejadian, Selasa (10/1/2023).

Baca juga: Enggan Lapor, Korban Pelecehan Payudara di Koja Anggap Kasusnya Sebagai Aib

Sri sendiri tak mengenal korban. Namun, korban diketahui tinggal di salah satu rumah kontrakan di Jalan Kampung Bulak. Setelah kejadian, korban menangis sembari memegangi bagian dadanya.

"Iya dia (korban) langsung jalan ditanya sama saya 'kenapa neng?' langsung nangis dia," ucap Sri.

Sri mengaku tak mengenali identitas pelaku karena saat beraksi dia mengenakan helm dan langsung pergi dengan mengendarai sepeda motor.

(Penulis : Zintan Prihatini | Editor : Ihsanuddin)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Lupi Tukang Ojek Sampan Didera Perasaan Bersalah karena Tak Mampu Biayai Kuliah Anak

Cerita Lupi Tukang Ojek Sampan Didera Perasaan Bersalah karena Tak Mampu Biayai Kuliah Anak

Megapolitan
Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Megapolitan
MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Terealisasi

MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Terealisasi

Megapolitan
Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Megapolitan
Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com