Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 16/01/2023, 16:45 WIB
Larissa Huda

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Korban pelecehan payudara berinisial R (25) di Jalan Kampung Bulak, Kelurahan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara tak membuat laporan berkait insiden yang menimpanya.

Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Koja Ajun Komisaris Yayan Heri Setiawan mengatakan, keputusan korban itu membuat pelaku berinisial R (30) tak ditahan oleh polisi.

Menurut Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Siti Aminah Tardi, pelaku bisa bebas jeratan hukum apabila perbuatan pelaku dikategorikan sebagai delik aduan.

Baca juga: Korban Pelecehan Payudara di Koja Enggan Melapor, Komnas Perempuan: Kepercayaan Korban Harus Dibangun

"Namun, jika perbuatan pelaku dikategorikan sebagai delik biasa, maka ada atau tidak adaya laporan, kepolisian tetap harus memprosesnya," tutur Siti kepada Kompas.com, Senin (16/1/2023).

Dalam Pasal 6 Undang-ndang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) disebutkan setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh seseorang bisa dipidana penjara paling lama empat tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 50 juta.

Kendati demikian, pada pasal 7 disebutkan pelecehan seksual fisik terhadap seseorang merupakan delik aduan. Artinya, pelaku bisa dijerat hukum apabila ada laporan dari korban.

Meski begitu, Siti mengatakan pelaku bisa dijerat tanpa delik aduan apabila merujuk pada Pasal 281 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Beleid itu berbunyi barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan dan dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, serta melanggar kesusilaan bisa dijerat pidana.

"Artinya, pelaku bisa saja dijerat pakai pasal KUHP dan perlakuan terhadap korban yang berkaitan dengan hak-hak korban mengacu pada UU TPKS," kata Siti.

Baca juga: Korban Pelecehan Payudara di Koja Enggan Lapor Polisi, Komnas Perempuan: karena Wanita Selalu Disalahkan

Adapun dalam Pasal 281 KUHP disebutkan bahwa pelaku pelecehan bisa diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Kronologi

Dalam rekaman kamera CCTV yang diterima Kompas.com, korban R yang tengah berjalan di gang tiba-tiba dadanya dipegang oleh seorang pria.

Korban lantas terkejut usai mengalami tindakan itu, dan tampak melihat ke arah pelaku. CCTV juga memperlihatkan pelaku mengenakan helm, dan baju berwarna hitam lalu kabur menggunakan sepeda motor.

Saksi mata bernama Sri Sudarni (46) sempat bertemu dengan korban saat insiden berlangsung.

"Awalnya saya duduk di sini (teras), pas pulang anak itu (korban) lewat nanya 'Kenal yang tadi naik motor enggak?' saya bilang 'enggak kenal kayaknya bukan orang sini' saya jawab begitu," papar Sri saat ditemui di lokasi kejadian, Selasa (10/1/2023).

Baca juga: Enggan Lapor, Korban Pelecehan Payudara di Koja Anggap Kasusnya Sebagai Aib

Sri sendiri tak mengenal korban. Namun, korban diketahui tinggal di salah satu rumah kontrakan di Jalan Kampung Bulak. Setelah kejadian, korban menangis sembari memegangi bagian dadanya.

"Iya dia (korban) langsung jalan ditanya sama saya 'kenapa neng?' langsung nangis dia," ucap Sri.

Sri mengaku tak mengenali identitas pelaku karena saat beraksi dia mengenakan helm dan langsung pergi dengan mengendarai sepeda motor.

(Penulis : Zintan Prihatini | Editor : Ihsanuddin)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

P2G Desak Sekolah Jelaskan Secara Jujur dan Transparan Penyebab Siswi SD Terjun dari Lantai 4 Sekolahnya

P2G Desak Sekolah Jelaskan Secara Jujur dan Transparan Penyebab Siswi SD Terjun dari Lantai 4 Sekolahnya

Megapolitan
Dua Pelaku Curanmor di Kembangan Beraksi Pakai Pistol Mainan, Korbannya Melawan

Dua Pelaku Curanmor di Kembangan Beraksi Pakai Pistol Mainan, Korbannya Melawan

Megapolitan
Ada Pesan Mencurigakan, Polisi Akan Periksa Semua Gadget Anak Pamen AU yang Tewas Terbakar

Ada Pesan Mencurigakan, Polisi Akan Periksa Semua Gadget Anak Pamen AU yang Tewas Terbakar

Megapolitan
Satu Anggota TNI Diperiksa Terkait Temuan Jasad Anak Perwira AU yang Terbakar

Satu Anggota TNI Diperiksa Terkait Temuan Jasad Anak Perwira AU yang Terbakar

Megapolitan
Tim Fisika Puslabor Bareskrim Polri Ikut Usut Kasus Anak Pamen AU Tewas Terbakar

Tim Fisika Puslabor Bareskrim Polri Ikut Usut Kasus Anak Pamen AU Tewas Terbakar

Megapolitan
DPRD DKI Sahkan APBD Perubahan DKI Jakarta 2023 Sebesar Rp 79,52 Triliun

DPRD DKI Sahkan APBD Perubahan DKI Jakarta 2023 Sebesar Rp 79,52 Triliun

Megapolitan
KPAI Bakal Awasi Penyelidikan Kasus Siswi SD yang Lompat dari Lantai 4 Sekolahnya

KPAI Bakal Awasi Penyelidikan Kasus Siswi SD yang Lompat dari Lantai 4 Sekolahnya

Megapolitan
Siswi SD di Jaksel Loncat dari Lantai 4, DPRD DKI Sebut Gedung Sekolah Tak Sesuai Standar Keamanan Anak

Siswi SD di Jaksel Loncat dari Lantai 4, DPRD DKI Sebut Gedung Sekolah Tak Sesuai Standar Keamanan Anak

Megapolitan
Sidang Tuntutan Wowon Lima Kali Ditunda, Jaksanya Diperiksa Kejagung

Sidang Tuntutan Wowon Lima Kali Ditunda, Jaksanya Diperiksa Kejagung

Megapolitan
Sengsaranya Warga Bekasi akibat Krisis Air, Bolak-balik Ambil Air dari Kubangan Pipa Bocor untuk Kebutuhan Sehari-hari

Sengsaranya Warga Bekasi akibat Krisis Air, Bolak-balik Ambil Air dari Kubangan Pipa Bocor untuk Kebutuhan Sehari-hari

Megapolitan
Sambangi Rumah Belajar Waduk Pluit, Kaesang dan Erina Gudono Bagi-bagi Tas Sekolah

Sambangi Rumah Belajar Waduk Pluit, Kaesang dan Erina Gudono Bagi-bagi Tas Sekolah

Megapolitan
Disdik DKI Beda Versi Kronologi Siswi SD Loncat dari Lantai 4, Heru Budi: Lagi Diteliti

Disdik DKI Beda Versi Kronologi Siswi SD Loncat dari Lantai 4, Heru Budi: Lagi Diteliti

Megapolitan
Blok G Tanah Abang Bakal Direvitalisasi, Pasar Jaya Diminta Buat Inovasi Seperti di Sarinah

Blok G Tanah Abang Bakal Direvitalisasi, Pasar Jaya Diminta Buat Inovasi Seperti di Sarinah

Megapolitan
Gelar JID 2023, Pemprov DKI Dorong Inovasi Jakarta untuk Kota Global Berkelanjutan

Gelar JID 2023, Pemprov DKI Dorong Inovasi Jakarta untuk Kota Global Berkelanjutan

Megapolitan
Kediaman Anak Perwira TNI AU yang Tewas Terbakar di Lanud Halim Perdanakusuma Dijaga Ketat

Kediaman Anak Perwira TNI AU yang Tewas Terbakar di Lanud Halim Perdanakusuma Dijaga Ketat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com