JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana penerapan jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP) di Jakarta masih menuai pro dan kontra.
Namun, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyebut kebijakan ERP merupakan cara holistik untuk memecah kemacetan di Jakarta.
"Kepemilikan kendaraan pribadi dan kemampuan daerah menambah panjang jalan yang sangat terbatas. Oleh sebab itu, kemudian kami harus melakukan upaya holistik (menyeluruh)," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (16/1/2023), dilansir dari Antara.
Menurut Syafrin, ERP adalah cara lanjutan untuk mengurai persoalan macet di Jakarta. Upaya sebelumnya, yakni three in one (3in1) dinilai kurang efektif untuk mengurai kemacetan di Jakarta.
Selain itu, kebijakan ganjil genap yang diterapkan di ibu kota juga tidak lantas membuat jumlah kendaraan bermotor berkurang di jalanan Jakarta, malah bertambah banyak.
"Oleh sebab itu, pengendalian lalu lintas selanjutnya adalah secara elektronik dan prinsip penggunaan secara elektronik itu berdasarkan conjunction price," kata Syafrin.
Meski begitu, regulasi terkait rencana penerapan ERP masih terus dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sejak 2022 dan dilanjutkan pada 2023.
Selain itu, besaran tarif ERP juga dibahas dalam regulasi tersebut, yang mana saat ini masih belum ditentukan.
Sebelumnya, Syafrin mengusulkan tarif ERP berkisar Rp5 ribu hingga Rp19 ribu menyesuaikan kategori dan jenis kendaraan.
Baca juga: Banyak Pejabat Absen, DPRD Batal Minta Penjelasan Pemprov DKI soal Jalan Berbayar
Untuk penerapan ERP di Jakarta, Syafrin mengatakan bahwa pihaknya akan memanfaatkan teknologi yang saat ini digunakan di sejumlah kota besar di dunia.
Jika ERP jadi diterapkan, masyarakat memiliki dua pilihan dalam hal mobilitas, yakni menumpangi angkutan umum atau tetap menggunakan kendaraan pribadi, tetapi harus membayar dengan nominal tertentu saat melintas di sejumlah jalan raya.
"Pilihannya mereka bermobilitas lebih efisien dengan angkutan umum atau harus mengeluarkan biaya lebih untuk beralih," kata Syafrin.
Dalam Rancangan Perda soal ERP itu juga diatur pengecualian, yakni sepeda listrik, kendaraan bermotor umum pelat kuning, kendaraan dinas operasional instansi pemerintah, TNI/Polri kecuali selain berpelat hitam.
Baca juga: Komisi B DPRD DKI: Potensi Penerimaan dari ERP Bisa Mencapai Rp 60 Miliar Per Hari
Kemudian, kendaraan korps diplomatik negara asing, kendaraan ambulans, kendaraan jenazah, dan pemadam kebakaran.
Setelah nantinya menjadi peraturan daerah, akan ada aturan turunan yakni peraturan gubernur atau keputusan gubernur.
Lebih lanjut, Dishub DKI menargetkan regulasi tentang ERP rampung pada 2023 ini.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.