JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail berujar, sistem jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ERP) tidak akan diterapkan dalam waktu dekat.
Untuk diketahui, sistem ERP secara umum tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Lalu Lintas secara Elektronik (PL2SE).
Menurut Ismail, Raperda PL2SE masih disusun oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta.
"(Raperda PL2SE) memang masih pembahasan di Bapemperda. Kalau tidak salah, baru dua kali pembahasan," ucap Ismail di Gedung DPRD DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (16/1/2023).
"Jadi, (ERP) memang masih sangat jauh untuk bisa langsung disosialisasikan, apalagi diterapkan," sambung dia.
Baca juga: Pemprov DKI Disarankan Buat BUMD Khusus Kelola Pemasukan Layanan ERP
Sepengetahuan Ismail, Bapemperda DPRD DKI akan membahas pasal per pasal dalam Raperda PL2SE.
"Di Bapemperda, pembahasannya (Raperda PL2SE) pasal per pasal," tutur politisi PKS itu.
Menurut Ismail, selama pembahasan raperda itu, muncul banyak pertanyaan terhadap isi peraturan berkait penerapan ERP tersebut.
Karena itu, ia menganggap wajar saat masyarakat merasa kaget dengan kehadiran raperda itu.
"Wajar jika kemudian ini menimbulkan kekagetan baru, bukan hanya di masyarakat, tapi juga di Komisi B," ungkap dia.
Baca juga: Cuan ERP Bisa Capai Rp 60 M per Hari, Uangnya Diusulkan untuk Perbaikan Transportasi Umum
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan sebelumnya berujar, Raperda PL2SE akan kembali disusun pada Maret 2023 dengan pembahasan pasal per pasal.
"(Penyusunan Raperda PL2SE) sudah tinggal masuk pembahasan pasal per pasal," ujar Pantas, Minggu (15/1/2023).
"(Pembahasan kembali) mudah-mudahan bulan Maret (2023) sudah bisa," lanjut dia.
Pantas menyebutkan, pembahasan pasal per pasal ini tak hanya melibatkan Bapemperda DKI Jakarta. Namun, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan turut dilibatkan.
Sebab, kata Pantas, Pemprov DKI Jakarta merupakan inisiator raperda soal penerapan ERP itu.
"Iya, Pemprov DKI Jakarta (dilibatkan). Inisiator kan Pemprov DKI. Naskah akademiknya sudah ada. Jadi nanti dalam pembahasan ini kami lihat secara terpadu semuanya," kata Pantas.
Baca juga: Komisi B DRPD DKI Sarankan Uji Coba ERP di 3 Ruas Jalan Dahulu Sebelum Diterapkan
Untuk diketahui, berdasarkan Raperda PL2SE, ERP akan diterapkan setiap hari mulai pukul 05.00 WIB sampai 22.00 WIB.
Usulan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, pengendara kendaraan yang melewati ERP akan dikenai tarif Rp 5.000-Rp 19.000.
Dalam Raperda PL2SE, ERP akan diterapkan di 25 ruas jalan di Ibu Kota.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.