Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi B DPRD DKI: Sosialisasi ERP Masih Sangat Jauh, apalagi Penerapannya

Kompas.com - 16/01/2023, 22:46 WIB
Muhammad Naufal,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail berujar, sistem jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ERP) tidak akan diterapkan dalam waktu dekat.

Untuk diketahui, sistem ERP secara umum tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Lalu Lintas secara Elektronik (PL2SE).

Menurut Ismail, Raperda PL2SE masih disusun oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta.

"(Raperda PL2SE) memang masih pembahasan di Bapemperda. Kalau tidak salah, baru dua kali pembahasan," ucap Ismail di Gedung DPRD DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (16/1/2023).

"Jadi, (ERP) memang masih sangat jauh untuk bisa langsung disosialisasikan, apalagi diterapkan," sambung dia.

Baca juga: Pemprov DKI Disarankan Buat BUMD Khusus Kelola Pemasukan Layanan ERP

Sepengetahuan Ismail, Bapemperda DPRD DKI akan membahas pasal per pasal dalam Raperda PL2SE.

"Di Bapemperda, pembahasannya (Raperda PL2SE) pasal per pasal," tutur politisi PKS itu.

Menurut Ismail, selama pembahasan raperda itu, muncul banyak pertanyaan terhadap isi peraturan berkait penerapan ERP tersebut.

Karena itu, ia menganggap wajar saat masyarakat merasa kaget dengan kehadiran raperda itu.

"Wajar jika kemudian ini menimbulkan kekagetan baru, bukan hanya di masyarakat, tapi juga di Komisi B," ungkap dia.

Baca juga: Cuan ERP Bisa Capai Rp 60 M per Hari, Uangnya Diusulkan untuk Perbaikan Transportasi Umum

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan sebelumnya berujar, Raperda PL2SE akan kembali disusun pada Maret 2023 dengan pembahasan pasal per pasal.

"(Penyusunan Raperda PL2SE) sudah tinggal masuk pembahasan pasal per pasal," ujar Pantas, Minggu (15/1/2023).

"(Pembahasan kembali) mudah-mudahan bulan Maret (2023) sudah bisa," lanjut dia.

Pantas menyebutkan, pembahasan pasal per pasal ini tak hanya melibatkan Bapemperda DKI Jakarta. Namun, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan turut dilibatkan.

Sebab, kata Pantas, Pemprov DKI Jakarta merupakan inisiator raperda soal penerapan ERP itu.

"Iya, Pemprov DKI Jakarta (dilibatkan). Inisiator kan Pemprov DKI. Naskah akademiknya sudah ada. Jadi nanti dalam pembahasan ini kami lihat secara terpadu semuanya," kata Pantas.

Baca juga: Komisi B DRPD DKI Sarankan Uji Coba ERP di 3 Ruas Jalan Dahulu Sebelum Diterapkan

Untuk diketahui, berdasarkan Raperda PL2SE, ERP akan diterapkan setiap hari mulai pukul 05.00 WIB sampai 22.00 WIB.

Usulan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, pengendara kendaraan yang melewati ERP akan dikenai tarif Rp 5.000-Rp 19.000.

Dalam Raperda PL2SE, ERP akan diterapkan di 25 ruas jalan di Ibu Kota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com