Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Deddy Herlambang
Pengamat Transportasi

Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (INSTRAN)

Kita Perlu Dukung ERP atau Jalan Berbayar

Kompas.com - 17/01/2023, 07:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Untuk Uang dari ERP

Publik juga masih bertanya untuk apa uang dari ERP, karena pemilik kendaraan sudah membayar pajak setiap tahun.

Pendapatan ERP sebagai biaya kemacetan jalan (congestion cost) yang akan dikembalikan kepada masyarakat sebagai social cost untuk penyediaan/perawatan fasilitas umum termasuk penyediaan/perawatan sarana dan prasarana angkutan umum.

Perolehan dana ERP dapat menjadi pengganti biaya sosial, dapat dikonversi melalui skema subsidi bagi yang tidak mampu atau insentif bagi yang mampu untuk PSO angkutan umum.

Artinya, bagi masyarakat yang membikin kemacetan jalan karena menggunakan kendaraan pribadi akan dikenakan pungutan kemacetan (congestion charge), jadi bukan pajak lagi.

Hasil kajian Dishub DKI Jakarta untuk ability to pay (ATP) willingness to pay (WTP) atau kemampuan/kemauan bayar tarif ERP berkisar antara Rp 5.000 - Rp 19.000. Tarif tersebut masih sangat murah kendati tarif ERP akan fluktuatif berdasarkan kepadatan jalan per jam (satuan mobil per jam/SMP).

Bila jalan zona ERP volume kendaraanya padat (macet) maka tarif akan mahal, sedangkan bila lalu lintas zona ERP normal maka tarif ERP normal.

Mengapa kajian tarif ERP masih sangat murah?  Karena dulu ketika masih diberlakukan rekayasa 3 in 1 penumpang mobil, para pemilik mobil mampu membayar Rp 20.000 joki 3 in 1 setiap harinya.

Sejatinya juga tidak tepat bila diadakan kajian ATP/WTP untuk tarif ERP, karena masyarakat pasti akan memilih tarif termurah.

 

Sementara kebijakan ERP adalah hukum TDM “push” untuk membatasi kendaraan pribadi maka tarif ERP merupakan kewajiban membayar pungutan kemacetan (congestion charge) harus mahal bukan seperti tarif murah untuk menggunakan angkutan umum.

Lebih tepat kajian untuk tarif ERP adalah ATP saja atau kemampuan bayar tarif ERP sesuai gajinya atau sesuai laporannya pajaknya.

Sejarahnya tidak ada kajian WTP (kemauan bayar) terlebih dahulu untuk mencari nilai kewajiban pungutan pajak (ppn/pph). Bila nantinya masih ada kontra karena tarif ERP mahal, maka gunakanlah angkutan umum yang pasti murah/tarif sangat terjangkau.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Megapolitan
Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Megapolitan
Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Megapolitan
KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Megapolitan
Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com