JAKARTA, KOMPAS.com - Kejadian pahit yang dialami perempuan berinisial R (25) yang diraba payudaranya, tak membuat pelaku ditahan oleh polisi.
Korban enggan melaporkan pelaku R (30), karena menganggap itu sebagai aib bagi dirinya.
Adapun korban sempat diraba payudaranya di sebuah gang sempit di Jalan Kampung Bulak, Kelurahan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara, Senin (9/1/2023) malam.
"Dirinya (korban) enggak mau dengan kasus ini banyak yang melihatnya, aib juga bagi dirinya," ungkap Kanit Reskrim Polsek Koja AKP Yayan Heri Setiawan saat dihubungi Kompas.com, Senin (16/1/2023).
Korban, lanjut Yayan, tidak membuat laporan berkait insiden yang menimpanya. Akibatnya, pelaku R tak ditahan oleh polisi meski sudah ditangkap pada Rabu (11/1/2023).
Baca juga: Pelaku Pelecehan Payudara di Koja Bisa Saja Dijerat Hukum Tanpa Ada Laporan Korban, Ini Pasalnya..
"Iya (pelaku pelecehan payudara tidak ditahan), karena korban tidak mau membuat laporan polisi," kata Yayan.
Kepada polisi, pelaku R mengaku baru sekali melakukan pelecehan seksual. Dia mengatakan, secara spontan meraba payudara korban karena teringat sang mantan kekasih.
"Pelaku melakukan perbuatannya karena masih teringat dengan mantan pacarnya. Iya (spontan), dan pelaku baru kali ini melakukan perbuatannya," papar Yayan.
Yayan menyebut, bahwa hubungan pelaku dengan sang mantan kekasih baru saja kandas. Menurut pengakuan pelaku, mantan kekasihnya tak bermukim di wilayah Koja. Namun, Yayan tak memerinci dari mana perempuan itu berasal.
"Pelaku warga wilayah Cilincing. Pelaku lewat TKP secara tidak sengaja dan melihat persis (korban) seperti mantan pacarnya," jelas Yayan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.