Selain itu, kata Siti, korban bisa saja enggan melapor karena mekanisme klaim keadilan melalui sistem peradilan pidana yang akan panjang. Apabila korban tidak siap, kata dia, akan memperburuk dampak yang akan dialami.
Siti berpandangan, aparat dan pemerintah perlu menumbuhkan kepercayaan kepada korban kekerasan seksual.
"Bahwa, saat ini hak-hak korban kekerasan seksual telah dijamin dalam Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)," ucap Siti.
Menurut Siti, dengan adanya UU tersebut maka aparat penegak hukum diwajibkan memberikan kenyamanan dalam proses pemeriksaan korban. Selain itu, korban didampingi oleh pedamping untuk membantunya memahami hak-haknya.
"Dengan membantu mengelola trauma dan mempersiapkan diri untuk proses penyelesaian kasusnya," ungkap Siti.
Dalam rekaman CCTV yang diterima Kompas.com, korban R yang tengah berjalan di gang tiba-tiba dadanya dipegang oleh seorang pria.
Korban lantas terkejut usai mengalami tindakan itu, dan tampak melihat ke arah pelaku. CCTV juga memperlihatkan pelaku mengenakan helm, dan baju berwarna hitam lalu kabur menggunakan sepeda motor.
Baca juga: Pelaku Lecehkan Payudara Perempuan di Koja karena Korban Mirip Mantan Pacarnya
Saksi mata bernama Sri Sudarni (46) sempat bertemu dengan korban saat insiden berlangsung.
"Awalnya saya duduk di sini (teras), pas pulang anak itu (korban) lewat nanya 'Kenal yang tadi naik motor enggak?' saya bilang 'enggak kenal kayaknya bukan orang sini' saya jawab begitu," papar Sri saat ditemui di lokasi kejadian, Selasa (10/1/2023).
Sri sendiri tak mengenal korban. Namun, korban diketahui tinggal di salah satu rumah kontrakan di Jalan Kampung Bulak.
Setelah kejadian, korban menangis sembari memegangi bagian dadanya.
"Iya dia (korban) langsung jalan ditanya sama saya 'kenapa neng?' langsung nangis dia," ucap Sri.
Sri mengaku tak mengenali identitas pelaku karena saat beraksi dia mengenakan helm dan langsung pergi dengan mengendarai sepeda motor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.