JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Jakarta Timur (Pemkot Jaktim) akan menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang beraktivitas di lahan hijau Jalan Bekasi Timur 4, Kelurahan Rawa Bunga, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.
Hal ini dituturkan oleh Sekretaris Kota Jaktim Fredy Setiawan saat memimpin rapat terkait penataan lahan aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Selama ini lahan seluas 1.200 meter persegi itu dimanfaatkan PKL untuk berjualan barang pecah belah padahal fungsinya untuk ruang terbuka hijau (RTH)," kata dia di ruang rapat Kantor Wakil Wali Kota Jakarta Timur, sebagaimana diberitakan Antara, Senin (16/1/2023).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Jakarta Timur Budhy Novian mengungkapkan bahwa rencana ini sudah ada sejak lama.
Baca juga: PKL Tak Lagi Jualan di Dekat Plaza Indonesia, tapi Pindah ke Belakang Grand Indonesia
Hanya saja, Camat Jatinegara pada periode sebelumnya belum sempat merealisasikan hal tersebut.
"Ada salah satu kegiatan prioritas yang sudah direncanakan sebetulnya oleh Camat yang lama tapi belum terealisasi, yakni penataan lokasi PKL yang berjualan barang pecah belah di Jalan Bekasi Timur 4 Rawa Bunga," ujar Budhy ketika dikonfirmasi, Selasa (17/1/2023).
Ia melanjutkan, penertiban dimaksudkan agar area tersebut lebih nyaman, lebih baik, lebih asri, dan lebih bersih.
Menurut Budhy, penertiban juga dilakukan untuk mengamankan dan mengembalikan fungsi aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Memang berjualan harusnya di pasar, di tempat yang layak, bukan di fasos (fasilitas sosial) atau fasum (fasilitas umum) yang menjadi mengganggu pengguna yang lain," ujar dia.
Terkait kondisi terkini area tersebut, Budhy mengungkapkan bahwa kawasan masih bisa dilewati masyarakat.
Hanya saja, kawasan tampak kurang rapi karena para PKL menjajakan barang dagangan di trotoar.
"Jalanan enggak macet, tetapi fungsi jalan menjadi tidak maksimal. Karena seharusnya jalanan itu dibuat untuk kendaraan bermotor, di samping kirinya harusnya ada tersedia trotoar atau taman," Budhy berujar.
Budhy mengatakan bahwa penertiban lahan hijau Jalan Bekasi Timur 4, Kelurahan Rawa Bunga, Kecamatan Jatinegara masih menunggu arahan.
"Wali Kota akan menugaskan tidak hanya ke Satpol PP tetapi juga ke UKPD lain, sesuai dengan tupoksinya, untuk melakukan penataan di sana," jelas Budhy.
"Nanti kita menunggu surat perintah dari pak Wali kapan mulainya melakukan penataan," imbuh dia.