TANGERANG, KOMPAS.com - Tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) sudah berjalan sepekan di Kota Tangerang, sejak 9 Januari 2023.
Sejak tilang elektronik diterapkan, ada 213 pengendara yang terekam melakukan pelanggaran di Jalan Daan Mogot Km 27 Kota Tangerang.
"Penindakan kami selama seminggu ini ada 213 pelanggar, baik pengendara roda empat dan roda dua," ujar Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Joko Sembodo, Selasa (17/1/2023).
Baca juga: Melihat Langsung Cara Kerja Tilang Elektronik dengan ETLE Mobile Milik Polres Tangsel
Pria yang akrab disapa Josem tersebut mengatakan, ratusan pelanggar mayoritas tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt), dan menggunakan ponsel saat berkendara.
"Di antara tiga itu, pengendara tidak menggunakan sabuk pengaman sebanyak 60,8 persen," jata Josem.
Sementara itu, pengendara yang tidak menggunakan helm saat berkendara sebanyak 37,08 persen dari total pelanggar.
Terakhir, pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara ada 2,34 persen dari total pelanggar.
Baca juga: Tilang Elektronik Mulai Berlaku di Kota Tangerang, Ini Besaran Denda bagi Pelanggar
Josem menjelaskan, setelah ratusan pelanggar ini tertangkap kamera dan terkonfirmasi melanggar aturan lalu lintas, surat sanksi penilangan langsung dikirim melalui kantor pos terdekat ke alamat masing-masing pelanggar.
"Maka bagi pelanggar yang sudah menerima surat tilang agar segera melakukan verifikasi di posko ETLE yang telah disiapkan petugas di Polres Metro Tangerang Kota," jelas Josem.
Ia berharap, dengan adanya penerapan penilangan ETLE, warga mulai berhati-hati dan taat aturan saat berkendara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.