Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Namanya Dicatut untuk Penipuan Modus Giveaway, Baim Wong Melapor ke Polisi

Kompas.com - 17/01/2023, 18:53 WIB
Tria Sutrisna,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Baim Wong melaporkan dugaan pencatutan namanya dalam kasus penipuan bermodus giveaway di media sosial ke Polda Metro Jaya, Selasa (17/1/2023).

Dia melaporkan kasus tersebut setelah mendapatkan pesan dari sejumlah orang yang mengaku tertipu dengan sejumlah giveaway di media sosial.

Mengetahui hal itu, Baim akhirnya memutuskan mengumpulkan para korban, untuk meminta penjelasan soal dugaan penipuan yang mereka alami.

"Puncaknya warga asing yang ditipu sampai Rp 140 juta malah. Setelah banyak yang melapor ke saya DM (direct message) segala macam, dan akhirnya saya panggil satu-satu," ujar Baim kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa.

Baca juga: Baim Wong dan Pelapor Konten Prank KDRT Berdamai, Polisi Pastikan Proses Hukum Tetap Lanjut

Dari situ, Baim mengetahui bahwa penipuan giveaway tersebut sudah menimbulkan ratusan korban.

Beberapa di antaranya bahkan mengalami kerugian puluhan juta rupiah.

Hal itu dibuktikan setelah para korban melampirkan dokumen seperti percakapan dan bukti transaksi.

Korban juga turut mencantumkan nomor ponsel pelaku yang mengiming-imingi hadiah dari giveaway bodong tersebut.

"Penipuannya itu lebih ke arah penipuan giveaway WhatsApp, Facebook. Habis itu sekarang TikTok dan juga SMS gitu. Penipuannya dari sana semua," kata Baim.

Baca juga: Kasus Prank Laporan KDRT Baim Wong-Paula Naik ke Penyidikan

Baim mengaku sempat ingin mengganti seluruh kerugian para korban.

Namun, mengingat jumlah kerugian yang sangat besar karena banyaknya korban, dia memutuskan untuk melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.

"Yang pasti kami enggak bisa handle semua. Yang sekarang saja ada Rp 23 juta atau Rp 31 juta. Mungkin sampai seratusan lebih," kata Baim.

Laporan Baim terdaftar dengan nomor LP/B/300/I/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 17 Januari 2023.

Dalam laporannya, Baim menjerat terlapor dengan Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 Ayat 3 dan atau Pasal 35 Juncto Pasa 51 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Antisipasi Demo saat Penetapan Prabowo-Gibran di KPU, Warga Diimbau Cari Jalan Alternatif

Antisipasi Demo saat Penetapan Prabowo-Gibran di KPU, Warga Diimbau Cari Jalan Alternatif

Megapolitan
Meningkat 13 Persen, PT KCI Raup Rp 88 Miliar Selama Periode Lebaran 2024

Meningkat 13 Persen, PT KCI Raup Rp 88 Miliar Selama Periode Lebaran 2024

Megapolitan
Soal Penambahan Lift dan Eskalator di Stasiun Cakung, KCI Koordinasi dengan Kemenhub

Soal Penambahan Lift dan Eskalator di Stasiun Cakung, KCI Koordinasi dengan Kemenhub

Megapolitan
Pengurus PAN Sambangi Kantor Golkar Bogor, Sinyal Pasangan Dedie-Rusli di Pilkada 2024?

Pengurus PAN Sambangi Kantor Golkar Bogor, Sinyal Pasangan Dedie-Rusli di Pilkada 2024?

Megapolitan
Aduan Masalah THR Lebaran 2024 Menurun, Kadisnaker: Perusahaan Mulai Stabil Setelah Pandemi

Aduan Masalah THR Lebaran 2024 Menurun, Kadisnaker: Perusahaan Mulai Stabil Setelah Pandemi

Megapolitan
Disnaker DKI Terima Aduan Terhadap 291 Perusahaan Soal Pembayaran THR Lebaran 2024

Disnaker DKI Terima Aduan Terhadap 291 Perusahaan Soal Pembayaran THR Lebaran 2024

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sedang Mengandung Empat Bulan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sedang Mengandung Empat Bulan

Megapolitan
Pergaulan Buruk Buat Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi karena Konsumsi Narkoba...

Pergaulan Buruk Buat Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi karena Konsumsi Narkoba...

Megapolitan
Pria yang Tewas di Kamar Kontrakan Depok Tinggalkan Surat Tulisan Tangan

Pria yang Tewas di Kamar Kontrakan Depok Tinggalkan Surat Tulisan Tangan

Megapolitan
Pria di Cengkareng Cabuli Anak 5 Tahun, Lecehkan Korban sejak 2022

Pria di Cengkareng Cabuli Anak 5 Tahun, Lecehkan Korban sejak 2022

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Megapolitan
Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Megapolitan
Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com