JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni yang juga dikenal sebagai wanita emas, melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut terkait dengan dugaan kasus tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh Hasyim terhadap Hasnaeni pada 2022 lalu.
"Iya benar. Semalam kami melaporkan Hasyim Asyari ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelecehan seksual terhadap klien kami Hasnaeni," ujar Kuasa Hukum Hasnaeni, Ihsan Perima Negara saat dikonfirmasi, Selasa (17/1/2023).
Baca juga: Sosok Hasnaeni Wanita Emas, Sempat Ramaikan Pilkada DKI, Kini Jadi Tersangka Korupsi
Menurut Ihsan, dugaan tindak kekerasan seksual yang dialami kliennya terjadi di tiga lokasi berbeda pada periode Agustus 2022 sampai September 2022.
Saat itu, Ihsan mengeklaim bahwa Hasnaeni diiming-imingi kemudahan dalam proses verifikasi partai.
Pelaku juga disebut bakal membantu membesarkan nama Partai Republik Satu. Namun, pada akhirnya Partai Republik Satu tak lolos verifikasi.
"Jadi awalnya klien kami berkenalan dengan terlapor di Kantor KPU RI sejak 13 Agustus 2022. Di situlah mulai dilakukan dugaan pelecehan seksual," kata Ihan.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan terdaftar dengan nomor LP / B / 286 / I / 2023 / SPKT / Polda Metro Jaya.
Dalam laporannya, Hasnaeni mengadukan Hasyim dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Baca juga: Kontroversi Hasnaeni Wanita Emas, Tersangka Korupsi yang Histeris Saat Dibawa ke Rutan
Sempat minta maaf
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.