BEKASI, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menyatakan ada unsur pidana dalam kasus keracunan di Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi.
"Jadi, kami sampaikan bahwasanya peristiwa (keracunan) tersebut patut diduga ada peristiwa pidana," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko ketika dihubungi, Selasa (17/1/2023).
Ia juga menyebut bahwa ada beberapa orang yang sudah diamankan terkait peristiwa keracunan tersebut.
Namun, ia tidak memerinci siapa saja yang telah diamankan tersebut.
"Nanti kesempatan pertama secara komprehensif kami akan sampaikan," jelas Trunoyudo.
Baca juga: Penyebab Kematian Keluarga di Bantar Gebang Masih Misteri, Keracunan atau Diracun?
Sebagai informasi, ada lima orang korban yang ditemukan keracunan dan tergeletak di dalam sebuah rumah kontrakan itu pada Kamis (12/1/2023).
Lima orang tersebut masing-masing bernama Ai Maimunah (40) dan NR (5) (perempuan); serta Ridwan Abdul Muiz (23), Muhammad Riswandi (17), dan Muhammad Dede Solehudin (34) (laki-laki).
Tiga dari lima korban meninggal dunia, yakni Ai Maimunah, Ridwan Abdul Muiz, dan Muhammad Riswandi. Ketiganya punya pertalian sedarah sebagai ibu dan dua anak kandung.
Ridwan dan Riswandi tewas pada Kamis pagi. Sementara Ai Maimunah, tewas pada Kamis malam setelah mendapat perawatan intensif di RSUD Bantargebang, Kota Bekasi.
Baca juga: Kopi dan Ucapan Pamit pada Hari-hari Terakhir Keluarga yang Keracunan di Bantargebang
Baik Ridwan maupun Riswandi merupakan anak Ai Maimunah dari mantan suaminya yang bernama Didin.
Adapun kondisi dua korban lainnya yakni NR dan Muhammad Dede Solehudin kini telah membaik meski masih harus dirawat di rumah sakit.
NR merupakan anak ketiga dari Ai Maimunah yang lahir dari pernikahan keduanya dengan pria berinisial WWN.
Sementara Muhammad Dede Solehudin merupakan adik ipar Ai Maimunah dari suaminya WWN.
Baca juga: Polisi Cari Suami Korban Kasus Sekeluarga Diduga Keracunan di Bantar Gebang Bekasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.