Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Todong Penumpang Bajaj di Tengah Kemacetan Jakarta, Pelaku Bawa Kabur Rp 8 Juta

Kompas.com - 17/01/2023, 20:23 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap Andriansyah, pelaku pembegal dua penumpang bajaj berinisial SB (25) dan MF (23) di kawasan Tambora.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengancam dengan pisau lalu membawa kabur uang senilai Rp 8 juta milik korban inisial SB.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Senin (16/1/2023) di Traffic Light Jalan Perniagaan Kelurahan Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat sekira pukul 17.30 WIB.

"Saat itu kedua korban menaiki bajaj dari arah Muara Baru dengan tujuan Stasiun Angke. Dalam perjalanan, kondisi lalu lintas sempat terjadi kemacetan," ujar Putra saat dikonfirmasi, Selasa (17/1/2023).

"Tiba-tiba saja pelaku datang dan langsung menghampiri korban. Pelaku mengancam korban dengan menggunakan pisau," lanjut dia.

Baca juga: Cegah Vandalisme di Underpass Dewi Sartika, Ridwan Kamil Minta Pemkot Depok Pasang CCTV

Karena takut, kedua korban hanya terdiam saat pelaku mengambil uang tunai Rp 8 juta yang ada di saku korban SB.

"Setelah pelaku mendapatkan uang, langsung melarikan diri," jelas Putra.

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan.

Kedua pelaku akhirnya ditangkap di dekat perlintasan rel kereta api, tepatnya di Kelurahan Pekojan.

Saat ditangkap, kedua pelaku tak berkutik dan mengakui perbuatannya.

Baca juga: Polisi Periksa Sopir Bajaj, Telusuri Penculik Bocah 6 Tahun di Gunung Sahari

 

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti uang tunai senilai Rp 3 juta.

Putra mengatakan, uang hasil kejahatan pelaku sebagian telah digunakan untuk menebus handphone yang pelaku gadai.

"Sisa uang hasil kejahatan ada yang dipakai buat nebus gadaian handphone pelaku," kata Putra.

Putra menjelaskan, pelaku merupakan residivis kasus pemerasan pada tahun 2016.

Pelaku juga sempat menjalani masa tahanan selama 1 tahun 6 bulan dari kasus yang pernah menjeratnya.

Baca juga: Polisi Kesulitan Cari CCTV di Kasus Penculikan Bocah 6 Tahun dengan Bajaj

Saat ini polisi terus menyelidiki lebih jauh kasus tersebut, termasuk menggali apakah pelaku beraksi seorang diri atau memiliki komplotan.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian yang disertai dengan kekerasan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Megapolitan
Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Megapolitan
Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Megapolitan
Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Megapolitan
Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Megapolitan
'Otak' Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

"Otak" Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com