Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bakal Jemput Paksa Tersangka Penganiaya Anak Kandung jika Kembali Mangkir

Kompas.com - 17/01/2023, 21:21 WIB
Abdul Haris Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Selatan berjanji akan menjemput paksa Raden Indrajana Sofiandi (RIS) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak kandungnya, yakni KR dan KA.

Penjemputan paksa itu dilakukan setelah sebelumnya Indrajana mangkir dari pemanggilan polisi karena beralasan kondisi kesehatannya kurang baik.

"RIS dipanggil kembali Kamis, 19 Januari 2023 jam 10.00 WIB, jika tak datang kita akan jemput paksa," kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, di Jakarta, Selasa (17/1/2023), dilansir dari Antara.

Nurma menuturkan, rencana penjemputan paksa ini diputuskan karena pemanggilan pada Kamis nanti merupakan yang ketiga kalinya ditujukan kepada Indrajana.

Baca juga: Ditetapkan sebagai Tersangka, Bos Perusahaan Penganiaya Anak Tak Ditahan dan Mengaku Sakit Saat Jadwal Pemeriksaan

Karena alasan Indrajana yang tak bisa datang lantaran sakit, Nurma menegaskan bahwa pihak kepolisian akan memastikan nama tersangka terdaftar di rumah sakit sebagai pasien.

"Iya betul ada sakit kebetulan kemarin keterangannya kan dari rumah sakit," kata Nurma.

Lebih lanjut, Nurma mengatakan bahwa pemanggilan ketiga ini sebagai bentuk pendalaman penyidik dengan memberikan sejumlah pertanyaan terkait kasus yang dilaporkan.

Diberitakan sebelumnya, Indrajana tidak dapat menghadiri pemeriksaan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan sebagai tersangka kasus penganiayaan karena dirinya sedang menjalani pemeriksaan kesehatan di sebuah rumah sakit.

Baca juga: Todong Penumpang Bajaj di Tengah Kemacetan Jakarta, Pelaku Bawa Kabur Rp 8 Juta

"Saya kebetulan dari kemarin ada pemeriksaan di rumah sakit PI, memang kondisi lagi drop kan ya. Sama hari ini saya harus balik lagi ke rumah sakit," kata RIS saat dihubungi, Selasa (10/1/2023).

Pada saat itu, RIS mengatakan dirinya masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium sehingga kehadirannya di polres akan mengacu pada hasil laboratorium yang dikeluarkan pihak rumah sakit.

Sebelumnya Polres Metro Jakarta Selatan juga telah menetapkan Indrajana sebagai tersangka pada Jumat (6/1/2023) lalu karena menganiaya kedua anak kandungnya KR dan KA di Apartemen Signature Park, Tebet.

Baca juga: Sebelum Ditangkap, Bandar Narkoba Alex Bonpis Diultimatum untuk Serahkan Diri

Pasal yang disangkakan terhadap RIS adalah kekerasan terhadap anak dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) serta perbuatan tidak menyenangkan dengan kekerasan, yakni Pasal 76C Jo 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 dan Jo Pasal 335 KUHP tentang Penghapusan KDRT.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Megapolitan
Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Megapolitan
Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com