JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Selatan berjanji akan menjemput paksa Raden Indrajana Sofiandi (RIS) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak kandungnya, yakni KR dan KA.
Penjemputan paksa itu dilakukan setelah sebelumnya Indrajana mangkir dari pemanggilan polisi karena beralasan kondisi kesehatannya kurang baik.
"RIS dipanggil kembali Kamis, 19 Januari 2023 jam 10.00 WIB, jika tak datang kita akan jemput paksa," kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, di Jakarta, Selasa (17/1/2023), dilansir dari Antara.
Nurma menuturkan, rencana penjemputan paksa ini diputuskan karena pemanggilan pada Kamis nanti merupakan yang ketiga kalinya ditujukan kepada Indrajana.
Karena alasan Indrajana yang tak bisa datang lantaran sakit, Nurma menegaskan bahwa pihak kepolisian akan memastikan nama tersangka terdaftar di rumah sakit sebagai pasien.
"Iya betul ada sakit kebetulan kemarin keterangannya kan dari rumah sakit," kata Nurma.
Lebih lanjut, Nurma mengatakan bahwa pemanggilan ketiga ini sebagai bentuk pendalaman penyidik dengan memberikan sejumlah pertanyaan terkait kasus yang dilaporkan.
Diberitakan sebelumnya, Indrajana tidak dapat menghadiri pemeriksaan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan sebagai tersangka kasus penganiayaan karena dirinya sedang menjalani pemeriksaan kesehatan di sebuah rumah sakit.
Baca juga: Todong Penumpang Bajaj di Tengah Kemacetan Jakarta, Pelaku Bawa Kabur Rp 8 Juta
"Saya kebetulan dari kemarin ada pemeriksaan di rumah sakit PI, memang kondisi lagi drop kan ya. Sama hari ini saya harus balik lagi ke rumah sakit," kata RIS saat dihubungi, Selasa (10/1/2023).
Pada saat itu, RIS mengatakan dirinya masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium sehingga kehadirannya di polres akan mengacu pada hasil laboratorium yang dikeluarkan pihak rumah sakit.
Sebelumnya Polres Metro Jakarta Selatan juga telah menetapkan Indrajana sebagai tersangka pada Jumat (6/1/2023) lalu karena menganiaya kedua anak kandungnya KR dan KA di Apartemen Signature Park, Tebet.
Baca juga: Sebelum Ditangkap, Bandar Narkoba Alex Bonpis Diultimatum untuk Serahkan Diri
Pasal yang disangkakan terhadap RIS adalah kekerasan terhadap anak dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) serta perbuatan tidak menyenangkan dengan kekerasan, yakni Pasal 76C Jo 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 dan Jo Pasal 335 KUHP tentang Penghapusan KDRT.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.