JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberlakukan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di sejumlah jalan di Ibu Kota.
Namun aturan itu tak sepenuhnya didukung oleh masyarakat di Ibu Kota dengan berbagai alasan, salah satunya soal transportasi umum yang sampai saat ini dinilai belum memadai.
Pada Selasa (17/1/2023) sore, Kompas.com pun mencoba menelusuri perjalanan menggunakan transportasi umum bus transjakarta. Perjalanan dilakukan mulai dari Halte Pos Pengumben.
Tak ada antrean atau kepadatan penumpang pada Halte Pos Pengumben meski saat itu masih masuk dalam jam pulang kerja.
Baca juga: Lamanya Headway Bus Transjakarta di Halte Harmoni, Bikin Penumpang Menunggu hingga 16 Menit
Hanya ada sekitar 6 penumpang yang menunggu kedatangan bus dengan duduk di bangku yang tersedia di halte.
Tak butuh waktu lama untuk menunggu kedatangan bus transjakarta. Tak sampai 10 menit, bus menuju ke arah Lebak Bulus datang.
Kondisi di dalam bus terlihat padat penumpang pada sore itu. Penumpang berdesakan karena mereka yang tak kebagian tempat duduk harus berdiri.
"Permisi, permisi, Mas. Permisi dulu ya," kata penumpang yang ingin turun di Halte Transjakarta di Pos Pengumben.
Kondisi di dalam bus mulai lengang saat bus telah melintasi Halte Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Baca juga: Menengok Sibuknya Penumpang Bus Transjakarta di Halte Harmoni: Berlari, Mengantre, dan Menanti...
Penumpang banyak yang turun di Halte Simprug dan ada juga yang naik dari halte itu. Namun, jumlah penumpang yang naik tak sebanding dengan mereka yang turun.
Dengan demikian, kondisi di dalam bus pun lengang. Penumpang tak lagi berdesakan dan memeluk tas yang dikenakan di depan tubuhnya.
Untuk diketahui, jalan berbayar elektronik ini diwujudkan guna mengurai kemacetan.
Aturan ini tercantum dalam draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik.
Dalam Pasal 8 Ayat 2 disebutkan penerapan ERP diberlakukan pada ruas jalan yang sesuai dengan kriteria. Salah satunya memiliki dua jalur jalan dan setiap jalur memiliki paling sedikit dua lajur.
Baca juga: Menjajal Kembali Bus Transjakarta di Tengah Wacana ERP, Bisakah Transportasi Umum Diandalkan?
Setidaknya ada 25 ruas jalan yang akan diberlakukan sistem jalan berbayar, antara lain: