Dengan demikian, kondisi di dalam bus pun lengang. Penumpang tak lagi berdesakan dan memeluk tas yang dikenakan di depan tubuhnya.
Untuk diketahui, jalan berbayar elektronik ini diwujudkan guna mengurai kemacetan.
Aturan ini tercantum dalam draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik.
Dalam Pasal 8 Ayat 2 disebutkan penerapan ERP diberlakukan pada ruas jalan yang sesuai dengan kriteria. Salah satunya memiliki dua jalur jalan dan setiap jalur memiliki paling sedikit dua lajur.
Baca juga: Menjajal Kembali Bus Transjakarta di Tengah Wacana ERP, Bisakah Transportasi Umum Diandalkan?
Setidaknya ada 25 ruas jalan yang akan diberlakukan sistem jalan berbayar, antara lain:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.