JAKARTA, KOMPAS.com - Alex Bonpis, buronan kasus narkoba yang paling dicari penyidik Polda Metro Jaya, akhirnya dapat dibekuk pada Selasa (17/1/2023) dini hari.
Dia ditangkap di rest area jalan tol wilayah Subang, Jawa Barat, saat dalam perjalanan menuju Mojokerto, Jawa Tengah, bersama lima anggota keluarganya.
Diketahui, Alex telah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak April 2022. Dia diburu polisi karena diduga sebagai bandar sekaligus pengedar narkoba di wilayah Kampung Bahari.
Tak tanggung-tanggung, Alex bahkan diduga pernah bertransaksi narkoba dengan Irjen Teddy Minahasa, jenderal bintang dua polisi yang ditangkap karena mengendalikan peredaran sabu.
Barang haram dari Teddy itulah yang kemudian diduga diedarkan oleh Alex Bonpis di "Kampung Narkoba" Jakarta Utara itu.
Baca juga: Akhir Pelarian Alex Bonpis, Bandar Narkoba Kampung Bahari yang Paling Dicari
Kasubdit 2 Ditrektorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Andi Oddang mengungkapkan, Alex Bonpis merupakan seorang warga yang telah lama tinggal di Kampung Bahari, Jakarta Utara.
Buronan kasus narkoba kelas kakap itu sebelumnya dikenal sebagai seorang pelaut oleh para tetangga di lingkungannya.
"Iya, dia sudah lama tinggal di situ (Kampung Bahari)," jelas Andi Oddang, Selasa.
Andi tidak mengetahui secara pasti sejak kapan Alex Bonpis mulai mendapatkan narkoba untuk selanjutnya diedarkan kepada para pengguna.
Namun, dari hasil penyelidikan kepolisian, diketahui bahwa Alex Bonpis terlibat dalam peredaran narkoba di daerah Kampung Bahari.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.