Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa Alex Bonpis dan Teddy Minahasa pernah melakukan transaksi narkoba. Barang haram tersebutlah yang kemudian diedarkan oleh Alex di Kampung Bahari.
"Dalam kasus kami ini, dia (Alex Bonpis) salah satu penerima barang dari yang penjualnya dari Pak Teddy Minahasa. Salah satu penjualan barang buktinya adalah ke Alex ini," ungkap Andi.
Baca juga: Negatif Narkoba, 5 Anggota Keluarga Alex Bonpis yang Ikut Ditangkap Berstatus Saksi
Dalam menjalankan bisnisnya, Alex Bonpis dan Teddy acap kali membicarakan masalah transaksi narkoba secara lisan. Pembayaran pun dilakukan secara tunai tanpa bukti transaksi.
"Untuk bukti transaksi percakapan, dia secara lisan dan pembayaran cash. Nah, ini kita belum bisa dilakukan pendalaman, hanya diterbitkan DPO," kata Andi.
Penangkapan Alex pun diharapkan bisa menjadi informasi tambahan sekaligus memperkuat bukti keterlibatan Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba.
Sosok Alex Bonpis yang kini telah diringkus polisi mengingatkan kembali pada cikal bakal Kampung Bahari yang dikenal sebagai Kampung Narkoba.
Kawasan permukiman di wilayah pesisir utara Ibu Kota itu bisa dibilang menjadi tempat anak buah kapal (ABK) dan nelayan mengonsumsi narkoba ketika tak melaut.
Berdasarkan penelusuran arsip Harian Kompas, informasi tentang kejahatan narkoba di Kampung Bahari kali pertama muncul pada 8 November 2013.
Baca juga: Sebelum Ditangkap, Bandar Narkoba Alex Bonpis Diultimatum untuk Serahkan Diri
Polisi menangkap dua orang pengedar narkoba jenis ganja berinisial JN (48) dan HR (31) yang merupakan warga Kampung Bahari (Kompas, 9/11/2013).
Mereka mengaku biasa menjual ke anak buah kapal (ABK), nelayan, atau kuli angkut harian di wilayah Tanjung Priok.
Transaksi narkoba dilakukan di Kampung Bahari. Acap kali juga ganja atau "cimeng" yang dibeli dari Kampung Bahari langsung diisap penggunanya di tempat.
Para pengedar mendapat pasokan dari sejumlah daerah, seperti dari Pulau Sumatera dan Cianjur, Jawa Barat.
Penangkapan dua warga Kampung Bahari itu menjadi jalan masuk bagi polisi untuk mulai menyadari munculnya sarang baru peredaran narkoba di Jakarta.
Baca juga: Alex Bonpis Pembeli Sabu Teddy Minahasa, Pelaut yang Sudah Tinggal Lama di Kampung Bahari
Satu tahun kemudian, yakni pada 8 November 2014, polisi pertama kali menggerebek Kampung Bahari. Polisi menangkap 36 orang serta menyita 300 gram sabu, 500 butir ekstasi, dan 2 kilogram ganja.
Seorang pengurus RT di Kampung Bahari mengatakan tak usah kaget jika saat melintas di Kampung Bahari ada yang bertanya hal-hal di luar dugaan.
"Jangan heran kalau ada warga yang iseng tanya, 'Sudah ambil (beli narkoba)?',” ujarnya.
Bagi dia, peredaran narkoba di kampungnya sudah telanjur kuat dan mengakar. Sebagian warga bahkan hidup dan menjadikan narkoba sebagai mata pencarian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.