JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan 16 orang yang ditangkap dalam penggerebekan markas judi online di Apartemen City Park, Cengkareng, Jakarta Barat, sebagai tersangka.
Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo menjelaskan bahwa 16 tersangka tersebut berperan sebagai operator dari markas judi online yang digerebek.
Mereka bertugas memasarkan situs judi online yang dikelola, sekaligus mencari dan mengajak orang untuk bermain.
"Sebanyak 16 operator judi online ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi telemarketing atau memasarkan dan mencari anggota untuk diajak dan bermain," ujar Ardhie, Rabu (18/1/2023).
Sementara delapan orang lainnya yang ikut ditangkap dalam penggerebekan markas judi online tersebut, masih berstatus sebagai saksi.
Baca juga: Polisi Sebut Praktik Judi Online di Cengkareng Dikendalikan dari Kamboja
Ardhie mengatakan, penyidik belum menemukan alat bukti yang cukup untuk memastikan keterlibatan mereka dalam tindak pidana perjudian online.
"Karena lima orang baru datang untuk bekerja dan tiga orang hanya sedang bermain ke tempat temannya," kata Ardhie.
Meski begitu, penyidik masih akan melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mencari aktor utama di balik situs judi online tersebut.
Hal tersebut karena praktik judi online yang dikelola oleh para tersangka, diduga dikendalikan dari Kamboja.
"Informasi dikendalikan dari Kamboja, masih kita selidiki," pungkasnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.