JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E kembali menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Bharada E menjalani sidang dengan agenda tuntutan di ruang utama Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (18/1/2023) pagi.
Persidangan yang dijalani oleh Bharada E ini mendapat dukungan dari sejumlah perempuan yang mengaku sebagai penggemar. Mereka menamakan diri sebagai "Eliezer Angels".
Pantauan Kompas.com di lokasi, pendukung Bharada E itu telah tiba satu jam lebih awal dari yang dijadwalkan pukul 09.30 WIB.
Para Eliezer Angels itu telah berkumpul di depan pintu ruang sidang utama dengan tujuan untuk masuk ke dalam ruangan tempat Bharada E diadili.
Baca juga: Bandar Narkoba Alex Bonpis di Mata Tetangga, Terkenal Namanya tetapi Jarang Bersosialisasi
Kekisruhan mulai terjadi setelah pengamanan dalam (pamdal) membuka pintu ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
Tampak para Eliezer Angels itu satu per satu masuk ke ruang sidang. Mereka lalu duduk di kursi ruang sidang.
Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan bakal membacakan surat tuntutan kepada Putri Candrawathi dan Bharada E, Rabu.
Ajudan dan istri dari mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo itu merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Sidang Rabu, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer untuk tuntutan," ujar pejabat humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto kepada Kompas.com, Selasa (176/1/2023).
Baca juga: Misteri Keluarga Keracunan di Bantargebang Mulai Tersingkap, 3 Orang Ditangkap
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, tuntutan terhadap dua terdakwa itu akan digelar di Ruang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, SH pukul 09.30 WIB.
Diketahui, dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Peristiwa pembunuhan terhadap Yosua disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Akibat perbuatannya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan Pasal yang didakwakan, kelima terdakwa itu terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.