Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNN Musnahkan 223 Kilogram Ganja yang Peredarannya Dikendalikan dari Dalam Lapas Tangerang

Kompas.com - 18/01/2023, 12:26 WIB
Nabilla Ramadhian,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia memusnahkan 222,697 kilogram ganja kering yang disita dari komplotan tersangka G, Fi, Fa, dan R.

Direktur Pengawasan Tahanan dan Barang Bukti BNN, Brigjen Pol Samudi mengatakan bahwa pemusnahan ini merupakan yang pertama dilakukan pada 2023.

"Seharusnya ini dimusnahkan di akhir tahun 2022. Namun karena waktu yang tidak memungkinkan, berkaitan juga dengan penetapan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan, makanya pemusnahan dilaksanakan di awal tahun 2023," ujar Samudi di Kantor Pusat BNN, Jakarta Timur, Rabu (18/1/2023).

Baca juga: Ratusan Kilogram Ganja Kering Jaringan Nasional Disita di Depok

Empat tersangka G, Fi, Fa, dan R dihadirkan dalam kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika tersebut.

Samudi menjelaskan, komplotan ini mengedarkan ganja dengan modus pengiriman paket kargo pada Desember 2022.

Komplotan tersebut dikendalikan G dari dalam Lapas Kelas I Tangerang.

"Yang memerintahkan dan menyuruh ini inisialnya G. Statusnya masih narapidana di Lapas Kelas I Tangerang, ini yang mengendalikan," ujar Samudi.

Adapun pihak Samudi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkoba jenis ganja melalui kargo.

Baca juga: Hasil Tes Urine Aktor Revaldo, Positif Konsumsi Sabu, Ganja, dan Pil Ekstasi

Pengiriman ditujukan ke sebuah alamat, yang mana alamat tersebut dimiliki oleh Fi.

"Kemudian penydik dari berantas BNN berkoordinasi dengan salah satu pelaksana yang kargo ini, kemudian melakukan penyidikan," jelas Samudi.

"Kemudian pelaku ini meminta untuk barangnya dikirim atau ketemu di depan Mall Cijantung. Setelah ketemu, dua orang inisial Fi dengan Fa, kemudian menandatangani untuk penerimaan barang," imbuh dia.

Pada saat itu, para penyidik melakukan penangkapan.

Ketika penangkapan terjadi, salah satu rekan berinisial R ternyata lokasinya tidak jauh dari Fi dan Fa.

Baca juga: Tangkap Revaldo di Apartemen, Polisi Temukan Ganja, Pil Ekstasi, hingga Sisa Sabu

"Kemudian (R) melarikan diri. Di situ kemudian penyidik melakukan pengejaran, dan bisa ditangkap tidak jauh, di sekitar Depok," Samudi berujar.

Dikendalikan G dari dalam Lapas

Setelah penangkapan terjadi, interogasi pun dilakukan.

Disebutkanlah bahwa Fa diperintahkan dan disuruh oleh G.

"Dan ternyata G ini adalah statusnya masih napi di salah satu lapas di Kelas I Tanggerang," jelas Samudi.

Keempat tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Sub Pasal 111 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancamannya minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun, dan bisa hukuman 20 tahun, dan juga bisa hukuman mati," pungkas Samudi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Megapolitan
Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Megapolitan
Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Megapolitan
Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong Atas Dugaan Penistaan Agama

Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong Atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Megapolitan
Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Megapolitan
Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 19 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 19 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Sedang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Keras Sebelum Toko Bingkai di Mampang Terbakar

Terdengar Ledakan Keras Sebelum Toko Bingkai di Mampang Terbakar

Megapolitan
Cara ke Aviary Park Bintaro Naik Transportasi Umum

Cara ke Aviary Park Bintaro Naik Transportasi Umum

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Program Beasiswa Doktoral di Filipina, Uang Para Korban Dipakai Pelaku untuk Trading

Ratusan Orang Tertipu Program Beasiswa Doktoral di Filipina, Uang Para Korban Dipakai Pelaku untuk Trading

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Arogansi Sopir Fortuner yang Mengaku Anggota TNI | Masyarakat Diimbau Tak Sebar Video Meli Joker

[POPULER JABODETABEK] Akhir Arogansi Sopir Fortuner yang Mengaku Anggota TNI | Masyarakat Diimbau Tak Sebar Video Meli Joker

Megapolitan
Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI Palsu Bakal Jalani Pemeriksaan Psikologi

Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI Palsu Bakal Jalani Pemeriksaan Psikologi

Megapolitan
Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com