Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNN Musnahkan 223 Kilogram Ganja yang Peredarannya Dikendalikan dari Dalam Lapas Tangerang

Kompas.com - 18/01/2023, 12:26 WIB
Nabilla Ramadhian,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia memusnahkan 222,697 kilogram ganja kering yang disita dari komplotan tersangka G, Fi, Fa, dan R.

Direktur Pengawasan Tahanan dan Barang Bukti BNN, Brigjen Pol Samudi mengatakan bahwa pemusnahan ini merupakan yang pertama dilakukan pada 2023.

"Seharusnya ini dimusnahkan di akhir tahun 2022. Namun karena waktu yang tidak memungkinkan, berkaitan juga dengan penetapan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan, makanya pemusnahan dilaksanakan di awal tahun 2023," ujar Samudi di Kantor Pusat BNN, Jakarta Timur, Rabu (18/1/2023).

Baca juga: Ratusan Kilogram Ganja Kering Jaringan Nasional Disita di Depok

Empat tersangka G, Fi, Fa, dan R dihadirkan dalam kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika tersebut.

Samudi menjelaskan, komplotan ini mengedarkan ganja dengan modus pengiriman paket kargo pada Desember 2022.

Komplotan tersebut dikendalikan G dari dalam Lapas Kelas I Tangerang.

"Yang memerintahkan dan menyuruh ini inisialnya G. Statusnya masih narapidana di Lapas Kelas I Tangerang, ini yang mengendalikan," ujar Samudi.

Adapun pihak Samudi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkoba jenis ganja melalui kargo.

Baca juga: Hasil Tes Urine Aktor Revaldo, Positif Konsumsi Sabu, Ganja, dan Pil Ekstasi

Pengiriman ditujukan ke sebuah alamat, yang mana alamat tersebut dimiliki oleh Fi.

"Kemudian penydik dari berantas BNN berkoordinasi dengan salah satu pelaksana yang kargo ini, kemudian melakukan penyidikan," jelas Samudi.

"Kemudian pelaku ini meminta untuk barangnya dikirim atau ketemu di depan Mall Cijantung. Setelah ketemu, dua orang inisial Fi dengan Fa, kemudian menandatangani untuk penerimaan barang," imbuh dia.

Pada saat itu, para penyidik melakukan penangkapan.

Ketika penangkapan terjadi, salah satu rekan berinisial R ternyata lokasinya tidak jauh dari Fi dan Fa.

Baca juga: Tangkap Revaldo di Apartemen, Polisi Temukan Ganja, Pil Ekstasi, hingga Sisa Sabu

"Kemudian (R) melarikan diri. Di situ kemudian penyidik melakukan pengejaran, dan bisa ditangkap tidak jauh, di sekitar Depok," Samudi berujar.

Dikendalikan G dari dalam Lapas

Setelah penangkapan terjadi, interogasi pun dilakukan.

Disebutkanlah bahwa Fa diperintahkan dan disuruh oleh G.

"Dan ternyata G ini adalah statusnya masih napi di salah satu lapas di Kelas I Tanggerang," jelas Samudi.

Keempat tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Sub Pasal 111 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancamannya minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun, dan bisa hukuman 20 tahun, dan juga bisa hukuman mati," pungkas Samudi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

Megapolitan
Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Megapolitan
Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Megapolitan
Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik 'Saudara Frame' Tinggal di Lantai Tiga Toko

Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik "Saudara Frame" Tinggal di Lantai Tiga Toko

Megapolitan
Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Megapolitan
Sayur-mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya hingga Sarjana

Sayur-mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya hingga Sarjana

Megapolitan
Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Warga DKI yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Warga DKI yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Megapolitan
Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Megapolitan
Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Megapolitan
Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Megapolitan
Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com