JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia memusnahkan 222,697 kilogram ganja kering yang disita dari komplotan tersangka G, Fi, Fa, dan R.
Direktur Pengawasan Tahanan dan Barang Bukti BNN, Brigjen Pol Samudi mengatakan bahwa pemusnahan ini merupakan yang pertama dilakukan pada 2023.
"Seharusnya ini dimusnahkan di akhir tahun 2022. Namun karena waktu yang tidak memungkinkan, berkaitan juga dengan penetapan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan, makanya pemusnahan dilaksanakan di awal tahun 2023," ujar Samudi di Kantor Pusat BNN, Jakarta Timur, Rabu (18/1/2023).
Baca juga: Ratusan Kilogram Ganja Kering Jaringan Nasional Disita di Depok
Empat tersangka G, Fi, Fa, dan R dihadirkan dalam kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika tersebut.
Samudi menjelaskan, komplotan ini mengedarkan ganja dengan modus pengiriman paket kargo pada Desember 2022.
Komplotan tersebut dikendalikan G dari dalam Lapas Kelas I Tangerang.
"Yang memerintahkan dan menyuruh ini inisialnya G. Statusnya masih narapidana di Lapas Kelas I Tangerang, ini yang mengendalikan," ujar Samudi.
Adapun pihak Samudi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkoba jenis ganja melalui kargo.
Baca juga: Hasil Tes Urine Aktor Revaldo, Positif Konsumsi Sabu, Ganja, dan Pil Ekstasi
Pengiriman ditujukan ke sebuah alamat, yang mana alamat tersebut dimiliki oleh Fi.
"Kemudian penydik dari berantas BNN berkoordinasi dengan salah satu pelaksana yang kargo ini, kemudian melakukan penyidikan," jelas Samudi.
"Kemudian pelaku ini meminta untuk barangnya dikirim atau ketemu di depan Mall Cijantung. Setelah ketemu, dua orang inisial Fi dengan Fa, kemudian menandatangani untuk penerimaan barang," imbuh dia.
Pada saat itu, para penyidik melakukan penangkapan.
Ketika penangkapan terjadi, salah satu rekan berinisial R ternyata lokasinya tidak jauh dari Fi dan Fa.
Baca juga: Tangkap Revaldo di Apartemen, Polisi Temukan Ganja, Pil Ekstasi, hingga Sisa Sabu
"Kemudian (R) melarikan diri. Di situ kemudian penyidik melakukan pengejaran, dan bisa ditangkap tidak jauh, di sekitar Depok," Samudi berujar.
Setelah penangkapan terjadi, interogasi pun dilakukan.
Disebutkanlah bahwa Fa diperintahkan dan disuruh oleh G.
"Dan ternyata G ini adalah statusnya masih napi di salah satu lapas di Kelas I Tanggerang," jelas Samudi.
Keempat tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Sub Pasal 111 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancamannya minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun, dan bisa hukuman 20 tahun, dan juga bisa hukuman mati," pungkas Samudi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.