Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Irjen Teddy Minahasa Diduga Antar Narkoba ke Alex Bonpis lewat Anak Buahnya

Kompas.com - 18/01/2023, 13:21 WIB
Tria Sutrisna,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya mengungkap aliran narkoba dari Irjen Pol Teddy Minahasa hingga diterima dan diedarkan Alex Bonpis di Kampung Bahari, Jakarta Utara.

Mantan Kapolda Sumatera Barat itu diduga mengantarkan narkoba ke Alex Bonpis melalui anak buahnya.

Kasubdit 2 Ditrektorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Andi Oddang menjelaskan, narkoba yang dikendalikan oleh Teddy Minahasa didapatkan Alex Bonpis dari Aiptu Janto Situmorang.

Baca juga: Polisi Tangkap Alex Bonpis, Bandar Narkoba di Kampung Bahari

Sementara Janto mendapatkan narkoba tersebut dari atasannya, yakni Eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto.

"Jadi itu turun barangnya dari AKBP Dody Prawiranegara, kemudian turun ke saudara Syamsul Ma'arif alias Arief. Kemudian turun lagi ke Linda, turun ke Pak Kasranto, baru ke Janto," ujar Andi saat dikonfirmasi, Rabu (18/1/2023).

Setelah itu, kata Andi, Janto menyerahkan barang haram tersebut kepada Alex Bonpis selaku bandar narkoba di wilayah Kampung Bahari.

Baca juga: Sebelum Ditangkap, Bandar Narkoba Alex Bonpis Diultimatum untuk Serahkan Diri

"Nah Janto inilah yang melempar barang kepada Alex Bonpis. Alirannya seperti dalam kaitannya dengan dugaan kasus Pak Teddy Minahasa ke AKBP Dody," ungkap Andi.

Diberitakan sebelum, Alex Bonpis, buron kasus narkoba yang paling dicari penyidik Polda Metro Jaya, akhirnya dapat dibekuk pada Selasa (17/1/2023) dini hari.

Dia ditangkap di rest area jalan tol wilayah Subang, Jawa Barat, saat dalam perjalanan menuju Mojokerto, Jawa Tengah, bersama lima anggota keluarganya.

Baca juga: Saat Teddy Minahasa Jual Sabu ke Alex Bonpis, Bandar Terkenal dari Kampung Bahari...

Diketahui, Alex telah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak April 2022. Dia diburu polisi karena diduga sebagai bandar sekaligus pengedar narkoba di wilayah Kampung Bahari.

Selain itu, Alex juga diduga menjadi salah satu pihak yang mendapatkan atau membeli narkoba dari Teddy Minahasa untuk diedarkan.

"Dalam kasus kami ini, dia (Alex Bonpis) salah satu penerima barang dari yang penjualnya dari Pak Teddy Minahasa. Salah satu penjualan barang buktinya adalah ke Alex ini," ungkap Andi.

Dalam menjalankan bisnisnya, Alex Bonpis dan Teddy diduga membicarakan masalah transaksi narkoba secara lisan. Pembayaran pun dilakukan secara tunai tanpa bukti transaksi.

"Untuk bukti transaksi percakapan, dia secara lisan dan pembayaran cash. Nah, ini kita belum bisa dilakukan pendalaman, hanya diterbitkan DPO," kata Andi.

Penangkapan Alex pun diharapkan bisa menjadi informasi tambahan sekaligus memperkuat bukti keterlibatan Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com