Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polsek Cikarang Barat Tangkap Seorang Penipu Bermodus Kredit Perabot Rumah Tangga

Kompas.com - 18/01/2023, 17:05 WIB
Joy Andre,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Seorang penipu dengan modus kredit perabotan rumah tangga berinisial MA (42) ditangkap Polsek Cikarang Barat, Senin (16/1/2023) lalu.

Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat Iptu Said Hasan mengatakan, tersangka ditangkap setelah gagal menipu warga di wilayah Cikarang Utara.

"Awalnya, tersangka bersama empat orang temannya yang belum ditangkap menipu seorang warga Cikarang Barat di awal Januari. Kemudian, MA bisa ditangkap ketika hendak mencari korban lain di Cikarang Utara," kata Said, Rabu (18/1/2023).

Adapun MA dan komplotannya datang dari wilayah Cengkareng, Jakarta Barat untuk mencari korban di permukiman Cikarang Barat.

Baca juga: Namanya Dicatut untuk Penipuan Modus Giveaway, Baim Wong Melapor ke Polisi

Modusnya, mereka menawarkan perabotan panci, kompor, lemari, hingga ponsel.

"Pelaku menawarkan kompor gas kepada korbannya DS (35) seharga Rp 2 juta. Komplotan itu bilang kalau kompor sudah dibeli orang lain, namun belum lunas. Jika korban mau melunaskan barang secara over kredit itu, pelaku menjanjikan lemari kaca," ujar Hasan.

Saat beraksi, komplotan itu juga menyebut bahwa uang Rp 2 juta yang digunakan oleh korban untuk melunasi barang tersebut, akan dikembalikan.

Korban yang tergiur lalu langsung membayar uang Rp 2 juta secara tunai kepada komplotan tersebut.

Baca juga: Kasus Mandek 2 Tahun, Korban Penipuan Developer Perumahan di Bogor Demo Minta Polisi Tangkap Tersangka

Di waktu yang sama, pelaku kembali menawarkan ponsel seharga Rp 10 juta yang disebut telah dibeli secara kredit dan tidak dilunasi.

"Pelaku menawarkan janji bonus berupa iPhone 13 Pro Max dan cash back Rp 2 juta, apabila korban bersedia menutupi kekurangan biaya tersebut," jelas Hasan.

Korban pun mengaku sudah tak punya uang lagi. Namun, pelaku menyebut bisa membayar dengan emas.

Korban yang tergiur, akhirnya menyerahkan sejumlah emas beserta suratnya yang ditaksir senilai Rp 12 juta rupiah.

Baca juga: Sudah Mediasi dengan Korban, Aktris Terduga Penipuan Tetap Dilaporkan ke Polisi

"Kemudian, pelaku meminta korban dibuatkan kopi. Ketika pergi ke dapur, kesempatan itu digunakan komplotan tersebut untuk melarikan diri," ucap Hasan.

Dua pekan setelah kejadian, korban mendapat informasi bahwa pelaku kembali beraksi di wilayah Cikarang Utara.

Ia pun meminta tolong kepada tetangga dan kerabatnya yang lain agar bisa menangkap komplotan tersebut.

"Empat pelaku berinisial ML, SS, dan CC serta satu orang pria berinisial IKN kabur, tapi MA bisa ditangkap," ucap Hasan.

Adapun dari tangan pelaku, sejumlah barang bukti berupa katalog perabotan, satu kompor gas, 23 lembar kwitansi kosong, dan tujuh lembar surat pembelian emas ikut diamankan dari tangan MA.

Atas perbuatannya, MA akan diancam 378 KUHP tentang Penipuan dan terancam hukuman empat tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com