Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNN: Narapidana Lapas Tangerang Punya Jaringan Sendiri untuk Edarkan Ganja

Kompas.com - 18/01/2023, 17:28 WIB
Nabilla Ramadhian,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pengawasan Tahanan dan Barang Bukti BNN Brigjen Pol Samudi mengatakan, pengedar 222,697 kilogram ganja yang tertangkap di Jakarta Timur pada Desember 2022 memiliki jaringan sendiri.

"Terkait dengan pengungkapan daun ganja kering, ini memang satu jaringan, mulai dari orang yang dituju, dikirim, ada. Kami tangkap," kata dia di Kantor Pusat BNN, Jakarta Timur, Rabu (18/1/2023).

Dalang di balik peredaran ganja tersebut juga sudah diketahui, yakni narapidana di Lapas Kelas I Tangerang.

"Yang menyuruh juga, kebetulan posisinya ada di salah satu lapas di daerah Tangerang, kami dapatkan juga," imbuh Samudi.

Baca juga: BNN Musnahkan 223 Kilogram Ganja yang Peredarannya Dikendalikan dari Dalam Lapas Tangerang

Sebagai informasi, BNN memusnahkan 222,697 kilogram ganja di Kantor Pusat BNN, Rabu, yang disita dari komplotan tersangka G, Fi, Fa, dan R.

Dalam kegiatan pemusnahan ini, para tersangka turut dihadirkan.

G adalah orang yang memerintahkan dan menyuruh ganja diedarkan. G masih berstatus narapidana di Lapas Kelas I Tangerang saat ditangkap.

"Namun, ada satu lagi yang diduga sebagai pemilik langsung. Itu posisinya ada di Medan. Saat ini masih dalam pengejaran oleh penyidik," terang Samudi.

Perintahkan edarkan ganja melalui ponsel

Samudi menerangkan bahwa G memerintahkan komplotannya menggunakan ponsel dari lapas.

Ia menegaskan bahwa penggunaan ponsel di lapas merupakan hal terlarang. Pemeriksaan pun kerap dilakukan.

"Namun ini kepandaian dari G (menggunakan ponsel di dalam lapas), bahkan dia sudah tiga kali melakukannya," terang Samudi.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Pengedar 223 Kg Ganja di Jakarta Timur

"Pertama diputus (hukuman) 10 tahun, kedua 7 tahun, dan ini yang ketiga. Ketiganya memang terkait dengan ganja kering. Jadi memang ini kepandaian si G," imbuh dia.

Keempat tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 sub Pasal 111 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancamannya minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun, dan bisa hukuman 20 tahun, dan juga bisa hukuman mati," pungkas Samudi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com