JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memastikan bahwa sistem jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ERP) akan diterapkan.
Aturan soal ERP tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Lalu Lintas secara Elektronik (PLLE).
Setelah Raperda PLLE disahkan menjadi perda, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menerbitkan peraturan turunannya.
Peraturan turunan tersebut bisa jadi berbentuk keputusan gubernur atau peraturan gubernur. Setelah itu, Pemprov DKI akan membahas titik-titik yang akan diterapkan ERP.
Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Anggara Wicitra Sastroamidjojo meramal bahwa implementasi ERP di sejumlah ruas jalan di Ibu Kota hanya akan memindahkan kemacetan dari satu titik ke titik lainnya.
"Penerapan ERP tanpa dibarengi perubahan perilaku dan peningkatan layanan transportasi publik hanya akan membuat kemacetan berpindah titik," ujarnya dilansir dari Antara, Senin (16/1/2022).
“Jika akhirnya masyarakat tetap bawa kendaraan pribadi, titik macetnya hanya akan pindah ke jalan yang tidak berbayar," lanjutnya.
Karena itu, Anggara mendorong agar Pemprov DKI menggunakan pendapatan dari ERP dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk meningkatkan layanan transportasi umum.
Anggara mencontohkan bahwa pendapatan dari ERP itu bisa dimanfaatkan untuk mempercepat pembangunan LRT serta menambah rute dan armada bus TransJakarta.
Lebih lanjut, menurut Anggara, tujuan dari kebijakan jalan berbayar, pada dasarnya adalah pengurangan moda transportasi pribadi.
“Visinya kan jadi disinsentif bagi pengguna kendaraan pribadi agar mereka berpikir dua kali untuk naik motor atau mobil karena harus keluar biaya lebih," kata Anggara.
Baca juga: Kita Perlu Dukung ERP atau Jalan Berbayar
"Kami berharap mereka berpindah ke transportasi publik agar kemacetan berkurang. Maka kita harus benahi angkutan umum kita agar lebih nyaman dan terintegrasi,” ujarnya.
Berkaitan dengan tarif, Dishub DKI Jakarta telah mengusulkan besarannya berkisar antara Rp5.000 sampai Rp19.900 untuk sekali melintas.
Dalam Raperda PPLE dijelaskan kebijakan ini merupakan pembatasan kendaraan bermotor secara elektronik pada ruas jalan, kawasan, dan waktu tertentu.
Merujuk draf tersebut, ERP bakal dilaksanakan di 25 ruas-ruas jalan atau kawasan yang memenuhi kriteria. Setidaknya ada empat kriteria untuk sebuah kawasan atau ruas jalan bisa menerapkan ERP.