JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menggeledah sejumlah ruangan di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta, pada Kamis(17/1/2023).
Berdasarkan pantauan Kompas.com, selama penggeledahan, satuan pengamanan dalam (pamdal) DPRD DKI Jakarta memperketat penjagaan di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Lampu lobi gedung bahkan dimatikan hingga penggeledahan selesai pukul 20.55.
Sejumlah ruangan di Gedung DPRD DKI Jakarta, di antaranya ruang Fraksi PKS, ruang Komisi C DPRD DKI, ruang Fraksi Golkar, ruang anggota Fraksi Gerindra M Taufik, ruang anggota Fraksi DPIP Cinta Mega, beserta sejumlah ruangan lain di lantai 2, 4, 6, dan 10 Gedung DPRD DKI.
Baca juga: Geledah Ruang Anggota PDI-P DPRD DKI, KPK Cari Dokumen Anggaran Tahun 2018
Dengan mengenakan rompi berwarna cokelat muda berlogo lembaga antirasuah itu di bagian dada kiri, mereka membawa sejumlah koper hasil penggeledahan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, tim penyidik KPK telah selesai menggeledah Gedung DPRD DKI Jakarta.
Untuk diketahui, penggeledahan yang dilakukan KPK terkait proses pembahasan dan persetujuan penyertaan modal pada Perumda Pembangunan Sarana Jaya di DPRD DKI Jakarta untuk pengadaan tanah di Pulo Gebang.
Baca juga: Daftar Ruangan di Gedung DPRD DKI yang Digeledah KPK
Namun, dia belum menyebutkan secara spesifik dokumen dan alat bukti elektronik yang ditemukan KPK dalam penggeledahan.
"Tim penyidik akan menganalisis hasil penggeledahan tersebut," ujar Ali.
Sejauh ini KPK telah menemukan bukti permulaan yang diduga terkait perbuatan melawan hukum, termasuk pihak yang dapat dipertanggungjawabkan sebagai tersangka.
“KPK juga telah temukan pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum pada proses penyidikan yang kami lakukan ini,” kata Ali.
Baca juga: KPK: Kerugian Negara dalam Pengadaan Lahan Pulogebang Ratusan Miliar, Lebih Tinggi dari Kasus Munjul
Kendati demikian, KPK baru akan mengumumkan identitas para tersangka dalam kasus tersebut setelah seluruh proses penyidikan telah cukup.
Kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang merupakan salah satu temuan dalam pengusutan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.
KPK sudah memeriksa beberapa saksi dan menetapkan tersangka terkait pengadaan tanah di Pulo Gebang oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya tahun 2018-2019.
Setelah mengungkap kasus di Munjul, KPK menemukan fakta lain dugaan korupsi proses pengadaan tanah di tempat lain yang modusnya hampir sama, dengan nilai yang lebih besar.
Baca juga: Ruang Anggota F-PDIP Cinta Mega di DPRD DKI Ikut Digeledah KPK
Adapun kasus di Munjul telah merugikan negara hingga Rp 152,5 miliar.
Dikutip dari Kompas.id, dalam kasus Munjul, KPK menetapkan sejumlah tersangka, yakni bekas Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene.
Selain itu, turut menjadi tersangka Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, korporasi PT Adonara Propertindo, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudi Hartono Iskandar.
(Kompas.com: Muhammad Naufal, Syakirun Ni'am | Kompas.id: Prayogi Dwi Sulistyo)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.