JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menerapkan sistem jalan berbayar secara elektronik atau (electronic road pricing/ERP) dengan tujuan mengurai kemacetan di Ibu Kota.
Namun, kebijakan tersebut dinilai tidak akan efektif dalam mengatasi macet jika tak dibarengi dengan berbagai upaya lain, seperti perbaikan transportasi umum.
Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Jakarta Yusa Cahya Permana menegaskan, ERP harus dipahami sebagai bagian integral dari strategi manajemen kebutuhan transportasi, dan bukan satu-satunya alat mengatasi kemacetan.
“ERP bukan alat sapu jagat dalam mengatasi kemacetan dan bukan sarana menaikkan pendapatan,” ujar Yusa dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/1/2023).
Baca juga: Dianggap Cuma Geser Titik Kemacetan, Apa Urgensi Penerapan ERP di Ibu Kota?
Yusa menjelaskan, ERP wajib dipahami, direncanakan, dan diimplementasikan sebagai bagian integral yang tidak terpisahkan dari strategi besar dan utuh manajemen transportasi wilayah perkotaan.
Adapun, tujuan utama dari pelaksanaan regulasi ini harusnya mendorong penggunaan angkutan umum serta mengurangi ketergantungan pada kendaraan pribadi.
Selain itu, ERP juga dipergunakan untuk memberikan opsi sumber pendanaan pembiayaan angkutan umum, serta mendorong keberlanjutan pengelolaan transportasi perkotaan baik secara ekonomi, lingkungan, teknis, sosial dan budaya.
“ERP, sesuai fitrahnya, tidak pernah dan jangan pernah dilihat dan ditempatkan sebagai sebuah program dan kebijakan tunggal transportasi terpisah dari program dan kebijakan transportasi lain,” jelasnya.
Baca juga: Berdesakan di Dalam Bus Transjakarta pada Jam Pulang Kerja, Potret Transportasi Umum Jelang ERP...
Oleh karena itu, ia menekankan agar pemangku kebijakan juga menyiapkan program peningkatan sarana-prasarana untuk semua jenis transportasi umum lainnya, agar masyarakat benar-benar bisa beralih dari penggunaan kendaraan pribadi ke angkutan umum.
Perencanaan dan penerapan ERP di Jakarta sangat wajib saling terkait dan mendukung, serta selaras dengan program transportasi lainnya.
Program transportasi lainnya itu pun harus ditelaah mulai dari sifat kebijakannya, fisik transprotasinya, maupun hal lain sesuai tujuan mengurai kemacetan.
Baca juga: Siap-siap, Pengendara Motor di Jakarta Juga Bakal Kena Tarif Jalan Berbayar atau ERP
Aturan soal ERP tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Lalu Lintas secara Elektronik (PLLE).
Setelah Raperda PLLE disahkan menjadi perda, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menerbitkan peraturan turunannya.
Dalam Raperda PL2SE, ERP akan berlaku di 25 jalan di Ibu Kota setiap harinya mulai pukul 05.00 WIB-22.00 WIB.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah mengusulkan pengendara kendaraan bermotor/berbasis listrik yang melewati jalan dengan ERP dikenai tarif Rp 5.000-Rp 19.000.
Baca juga: Daftar 25 Jalan di Jakarta yang Bakal Diterapkan Sistem Jalan Berbayar
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.