JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Jakarta setuju dengan rencana pemerintah menerapkan sistem jalan berbayar secara elektronik (electronic road pricing/ERP).
Akan tetapi, Ketua MTI Jakarta Yusa Cahya Permana menegaskan, ERP seharusnya hanya diberlakukan di kawasan yang dilayani angkutan umum massal.
“Implementasi ERP wajib diutamakan diimplementasikan pada kawasan atau koridor yang dilayani angkutan umum massal,” ujar Yusa dalam keterangan tertulis, Rabu (18/1/2023).
Baca juga: MTI Jakarta: ERP Bukan Alat Sapu Jagat Atasi Kemacetan
Dengan begitu, layanan angkutan umum di kawasan yang diberlakukan ERP dapat memenuhi kebutuhan masyarakat, baik secara kuantitas maupun kualitas layanan.
Jika layanan angkutan umum ditingkatkan kualitas dan kuantitasnya, kata Yusa, maka masyarakat bisa menggunakan angkutan umum sebagai opsi pengganti kendaraan pribadi di kawasan yang terdampak ERP.
Menurut Yusa, jika ERP diimplementasikan dan pelayanan transportasi umum di kawasan tersebut ditingkatkan, maka ada potensi perubahan positif yang besar dampaknya bagi penghuni maupun pengunjung kawasan tersebut.
“Kegagalan pembenahan dan pengembangan transportasi umum di kawasan atau koridor ERP atau kawasan yang terdampak secara langsung adalah hal yang tidak dapat diterima secara konsep nalar dan keilmuan,” ujar Yusa.
Baca juga: Dianggap Cuma Geser Titik Kemacetan, Apa Urgensi Penerapan ERP di Ibu Kota?
“Kegagalan tersebut artinya adalah kegagalan penempatan ERP sesuai fitrahnya sebagai bagian strategi besar yang menyeluruh,” tambah dia.
Adapun aturan soal ERP tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Lalu Lintas secara Elektronik (PL2SE).
Setelah Raperda PL2SE disahkan menjadi perda, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menerbitkan peraturan turunannya.
Dalam Raperda PL2SE, ERP akan berlaku di 25 jalan di Ibu Kota setiap harinya mulai pukul 05.00 WIB-22.00 WIB.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah mengusulkan pengendara kendaraan bermotor/berbasis listrik yang melewati jalan dengan ERP dikenai tarif Rp 5.000-Rp 19.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.