JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih (54) oleh M. Ecky Listiantho di Bekasi, Jawa Barat perlahan mulai menemukan titik terang.
Terbaru, penyidik Ditrektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mendapatkan fakta bahwa motif lain pembunuhan itu adalah untuk menguasai harta korban.
"Ditemukan fakta baru bahwa tersangka Ecky juga memiliki niat lain untuk menguasai harta milik korban Angela," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Rabu (18/1/2023) malam.
Hengki menjelaskan, hal itu diketahui setelah penyidik bersama tim ahli psikolog forensik menggali keterangan dari saksi kunci kasus mutilasi tersebut.
Keterangan tersebut juga diperkuat dengan sejumlah alat bukti pendukung yang diperoleh dan telah dikantongi oleh penyidik.
"Fakta tersebut berdasarkan saksi serta bukti-bukti pendukung," tegas Hengki.
Hengki mencontohkan, salah satu upaya Ecky hendak menguasai harta milik Angela terlihat dari peralihan kepemilikan apartemen yang dilakukan secara ilegal.
"Antara lain menguasai apartemen milik korban, dengan proses peralihan kepemilikan dengan mekanisme yang ilegal," kata Hengki.
Dalam keterangan yang didapat sebelumnya, Ecky mengaku membunuh Angela karena khawatir hubungan gelapnya dibeberkan kepada sang istri.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Resa F Marasabessy mengungkapkan bahwa Angela disebut meminta dinikahi oleh Ecky.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.