DEPOK, KOMPAS.com - Sejumlah korban First Travel bersama kuasa hukumnya mendatangi Kejaksaan Negeri Depok pada Kamis (19/1/2023) siang.
Kedatangan mereka diketahui untuk menindaklanjuti putusan peninjauan kembali (PK) Nomor: 365 PK/Pid.Sus/2022, tertanggal 23 Mei 2022, yang sudah ditetapkan Mahkamah Agung.
Salah satu kuasa hukum korban First Travel, Pitra Romadoni Nasution mengatakan bahwa kedatangannya ke Kejaksaan Negeri Depok untuk menyerahkan data nama-nama korban yang berhak dan terdata dengan baik.
"Ini ada puluhan kordinator korban dan sama saya. (mereka) menyerahkan nama-nama korban agar terdata dengan baik," kata Pitra saat ditemui di lokasi, Kamis.
Baca juga: Aset First Travel Dirampas Negara, Mahkamah Agung Putuskan Dikembalikan ke Jemaah
Selain menyerahkan data, para korban juga meminta Kejaksaan Negeri Depok untuk mengeksekusi putusan PK.
"Korban First Travel meminta agar putusan PK tersebut segera dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Depok," kata Pitra.
Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, sekitar puluhan korban First Travel tiba di Kejaksaan Negeri Depok sekitar pukul 13.05 WIB.
Tak lama kemudian, kedatangan mereka diterima oleh jaksa di salah satu ruangan. Hingga saat ini, penyerahan data nama-nama korban masih berproses di Kejaksaan Negeri Depok.
Baca juga: Berkaca Kasus First Travel, Pakar Ingatkan Agar Uang Korban Binomo dan Quotex Harus Kembali
"Masih di dalam lagi persiapkan ruangan jaksanya, karena (korban) yang hadir banyak," ujar Pitra.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan untuk mengembalikan aset korban penipuan agen perjalanan haji dan umrah First Travel yang sebelumnya dirampas negara.
Dalam putusan peninjauan kembali (PK), MA berpendapat bahwa tidak ada kerugian yang dialami oleh negara terkait kasus tersebut.
"Majelis PK tidak sependapat dengan putusan judex juris tentang sebagian dan barang bukti berupa uang dalam rekening bank maupun aset-aset yang bernilai ekonomis tersebut dirampas untuk negara. Oleh karena dalam perkara in casu tidak terdapat hak-hak negara yang dirugikan," ujar Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, dilansir dari TribunNews.com, Kamis (5/1/2023).
Dikutip dari laman resmi MA, amar putusan Nomor 365 PK/Pid.Sus/2022 sudah diketok palu.
"Putusan Pengajuan Peninjauan Kembali (PK) dikabulkan," tulis salinan putusan tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.