JAKARTA, KOMPAS.com - M Ecky Listiantho (34) diduga menggunakan uang hasil menguasai harta korban yang dimutilasinya, Angela Hindriati Wahyuningsih (54), untuk kehidupan sehari-hari dan trading.
Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Tommy Haryono menjelaskan, Ecky mendapatkan uang senilai Rp 130 juta dari rekening Angela yang ditarik secara bertahap.
"Jadi uang digunakan untuk bermacam-macam. Untuk keperluan sehari-hari," ujar Tommy saat dikonfirmasi, Kamis (19/1/2023).
Baca juga: Polisi: Ecky Kuras Rekening dan Gadai Sertifikat Rumah Angela Usai Mutilasi Korban
Selain itu, Ecky juga mendapatkan uang senilai Rp 40 juta dari hasil menggadaikan sertifikat rumah Angela, yang berlokasi di wilayah Kelurahan Bojong Menteng, Rawalumbu, Bekasi.
Kepada penyidik, Ecky mengaku menggunakan sebagian uang hasil gadai sertifikat tersebut untuk trading.
"Digadai Rp 40 juta. Sebanyak Rp 10 juta untuk sehari-hari, dan Rp 30 juta untuk trading," ujar Tommy.
Baca juga: Polisi: Ecky Kuras Rekening dan Gadai Sertifikat Rumah Angela Usai Mutilasi Korban
Diberitakan sebelumnya, penyidik Ditrektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menemukan motif lain pada kasus pembunuhan Angela oleh Ecky.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan saksi kunci, terungkap fakta baru bahwa Ecky juga memiliki niat untuk menguasai harta milik Angela.
Keterangan dari saksi kunci itu juga diperkuat dengan sejumlah alat bukti pendukung, yang diperoleh dan telah dikantongi oleh penyidik.
Baca juga: Polisi Selidiki Ulang Kematian Anak Angela yang Dinyatakan Bunuh Diri pada 2018
"Tersangka Ecky juga memiliki niat lain untuk menguasai harta milik korban Angela," ujar Hengki pada Rabu (18/1/2023) malam.
"Fakta tersebut berdasarkan saksi serta bukti-bukti pendukung," tegas Hengki.
Menurut Hengki, penguasaan harta itu dimulai Ecky dengan mengambil alih apartemen milik Angela yang berada di Jakarta Selatan.
Berdasarkan hasil penelusuran penyidik, proses peralihan kepemilikan apartemen itu dilakukan Ecky tanpa melewati prosedur yang benar.
Baca juga: Polisi: Ecky Ambil Alih Apartemen, Kuras Rekening, hingga Gadaikan Sertifikat Rumah Angela
"Antara lain menguasai apartemen milik korban, dengan proses peralihan kepemilikan dengan mekanisme yang ilegal," ungkap Hengki.
Selain mengambil alih apartemen, kata Hengki, Ecky juga menguras uang yang tersimpan di dalam rekening Angela. Tak sampai di situ, Ecky bahkan menggadaikan sertifikat rumah lain milik korban.