JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Kebon Jeruk menangkap satu pelaku berinisial JI (45) yang diduga mencabuli anak perempuan pada Rabu (18/1/2023).
Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Fatimah mengatakan, pelaku ditangkap setelah polisi menelusuri laporan dari korban.
"Benar, pelaku JI sudah diamankan setelah diduga kuat melakukan aksi cabul kepada bocah perempuan," ujar Fatimah dikutip dari keterangannya, Kamis (19/1/2023).
Baca juga: Cabuli Anak Tetangganya, Pria di Kebon Jeruk Ditangkap Warga
Pencabulan itu dilakukan oleh pelaku di permukiman wilayah Pesing Garden, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Aksi pelaku terkuak ketika korban dimandikan oleh orangtuanya. Saat dimandikan, korban mengeluh sakit di kemaluannya.
Orangtua yang curiga langsung bertanya dan korban menjawab bahwa dia telah dicabuli oleh JI.
Baca juga: Kejujuran 2 Bocah di Cilandak Kembalikan Dompet Berisi Rp 800.000 ke Pemiliknya
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Anggi Fauzi Arfandi mengatakan, pelaku JI adalah tetangga korban.
Pelaku mengiming-imingi korban dengan memberi jajan untuk melancarkan aksinya.
"Dalam hal ini, pelaku mengaku sudah mencabuli dua orang anak perempuan di bawah umur," kata Anggi.
"Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Tahun 2014 tentang Perlindung Anak dan terancam hukuman penjara 5-15 tahun," imbuh Anggi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.