Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/01/2023, 16:57 WIB
M Chaerul Halim,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Sebanyak 4.328 data korban penipuan agen perjalanan haji dan umrah, First Travel, telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok pada Kamis (19/1/2/2023).

Hal itu disampaikan salah satu tim kuasa hukum korban First Travel, Pitra Romadoni Nasution.

Pitra mengatakan, penyerahan nama korban ini sebagai upaya menindaklanjuti putusan peninjauan kembali (PK) Nomor: 365 PK/Pid.Sus/2022, tertanggal 23 Mei 2022, yang sudah ditetapkan Mahkamah Agung.

Dalam putusan itu, MA memerintahkan aset First Travel yang disita negara harus diserahkan kepada para korban.

Baca juga: Aset First Travel Dikembalikan ke Jemaah, MA: Negara Tidak Dirugikan

Pitra mengatakan, penyerahan data ini merupakan tahap pertama dan langsung diserahkan kepada Kepala Kejari Depok, Mia Banulita.

"Tahap pertama ini kami serahkan sebanyak 4328 korban itu data-datanya sudah kita serahkan kepada ibu Kejari," kata Pitra di Kejaksaan Negeri Depok, Kamis (19/1/2023).

Data tersebut, kata Pitra, masih perlu diverifikasi oleh Kejari Depok untuk proses eksekusi pengembalian aset kepada para korban.

Terlebih, Negara hanya menyita 820 item rampasan dari aset First Travel.

"Dalam artian ini sudah ada data, sudah ada putusan proses eksekusinya, tinggal bagaimana yang akan dilakukan oleh pihak Kejari," ujar dia.

Baca juga: Ini Alasan First Travel Ajukan PK untuk Aset yang Dirampas Negara

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memutuskan pengembalian aset korban penipuan agen perjalanan haji dan umrah First Travel yang sebelumnya dirampas negara.

Dalam putusan peninjauan kembali (PK), MA berpendapat bahwa tidak ada kerugian yang dialami oleh negara terkait kasus tersebut.

"Majelis PK tidak sependapat dengan putusan judex juris tentang sebagian dan barang bukti berupa uang dalam rekening bank maupun aset-aset yang bernilai ekonomis tersebut dirampas untuk negara. Oleh karena dalam perkara in casu tidak terdapat hak-hak negara yang dirugikan," ujar Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, dilansir dari TribunNews.com, Kamis (5/1/2023).

Dikutip dari laman resmi MA, amar putusan Nomor 365 PK/Pid.Sus/2022 sudah diketok palu.

"Putusan Pengajuan Peninjauan Kembali (PK) dikabulkan," tulis salinan putusan tersebut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Suplai Air Bersih Masih Terganggu, PAM Jaya: 18 Kelurahan Terdampak Krisis

Suplai Air Bersih Masih Terganggu, PAM Jaya: 18 Kelurahan Terdampak Krisis

Megapolitan
Belum Bahas Kandidat Cagub DKI, Gerindra Masih Fokus Pilpres dan Pileg 2024

Belum Bahas Kandidat Cagub DKI, Gerindra Masih Fokus Pilpres dan Pileg 2024

Megapolitan
Alasan Sidang Alex Bonpis Ditunda, Jaksa Belum Selesai Susun Tuntutan

Alasan Sidang Alex Bonpis Ditunda, Jaksa Belum Selesai Susun Tuntutan

Megapolitan
Ruang Radiologi Terbakar akibat Ledakan, Begini Kondisi Terkini di RS Eka Hospital BSD

Ruang Radiologi Terbakar akibat Ledakan, Begini Kondisi Terkini di RS Eka Hospital BSD

Megapolitan
Alex Bonpis Didakwa Mengedarkan Sabu Teddy Minahasa, Terancam Hukuman Mati

Alex Bonpis Didakwa Mengedarkan Sabu Teddy Minahasa, Terancam Hukuman Mati

Megapolitan
Tawuran Kembali Pecah di Johar Baru, Remaja Bawa Sajam hingga Bom Molotov

Tawuran Kembali Pecah di Johar Baru, Remaja Bawa Sajam hingga Bom Molotov

Megapolitan
Pemprov DKI Usul SPBU Apung Kembali Dioperasikan di Kepulauan Seribu

Pemprov DKI Usul SPBU Apung Kembali Dioperasikan di Kepulauan Seribu

Megapolitan
Kemaluan Ayah yang Cabuli Anak Kandung di Depok Disundut Rokok oleh Sesama Tahanan

Kemaluan Ayah yang Cabuli Anak Kandung di Depok Disundut Rokok oleh Sesama Tahanan

Megapolitan
Fakta-fakta Ledakan di RS Eka Hospital, dari Dugaan Penyebab hingga Korban

Fakta-fakta Ledakan di RS Eka Hospital, dari Dugaan Penyebab hingga Korban

Megapolitan
Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Tewasnya Tahanan di Rutan Polres Depok

Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Tewasnya Tahanan di Rutan Polres Depok

Megapolitan
Sidang Tuntutan Bandar Narkoba Alex Bonpis yang Beli Sabu Teddy Minahasa Ditunda

Sidang Tuntutan Bandar Narkoba Alex Bonpis yang Beli Sabu Teddy Minahasa Ditunda

Megapolitan
Khusus Pelanggaran Lawan Arus, Polisi Akan Tilang Manual dalam Operasi Zebra 2023

Khusus Pelanggaran Lawan Arus, Polisi Akan Tilang Manual dalam Operasi Zebra 2023

Megapolitan
Ledakan di RS Eka Hospital, Ruangan Radiologi Terbakar

Ledakan di RS Eka Hospital, Ruangan Radiologi Terbakar

Megapolitan
Hindari Razia, Pengendara Motor Tuntun Kendaraannya Sambil Lawan Arah di Pasar Minggu

Hindari Razia, Pengendara Motor Tuntun Kendaraannya Sambil Lawan Arah di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Selidiki Kemungkinan Sabotase dalam Ledakan di RS Eka Hospital Tangsel

Polisi Selidiki Kemungkinan Sabotase dalam Ledakan di RS Eka Hospital Tangsel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com