DEPOK, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Depok belum mengeksekusi putusan peninjauan kembali (PK) nomor Nomor: 365 PK/Pid.Sus/2022, tertanggal 23 Mei 2022, yang sudah ditetapkan Mahkamah Agung (MA).
Dalam putusan itu, MA memerintahkan aset First Travel yang disita negara harus diserahkan kepada para korban.
Namun, Kejari Depok beralasan, hingga kini belum menerima salinan PK tersebut secara resmi.
Hal itu disampaikan kuasa hukum korban First Travel, Pitra Romadoni Nasution setelah menyerahkan data korban penipuan agen pejalanan umroh itu kepada Kepala Kejari Depok, Mia Banulita pada Kamis (19/1/2023).
"Terkait putusan PK tersebut dan dalam keterangannya, putusan salinan resmi PK belum diterima oleh kejaksaan sehingga belum bisa dieksekusi," kata Pitra di Kejari Depok, Kamis.
Baca juga: 4.328 Nama Korban First Travel Diserahkan ke Kejari Depok untuk Proses Pengembalian Aset
Pitra mengatakan, Kejari Depok hanya bisa mengeksekusi putusan usai menerima petikan amar putusan PK tersebut.
Untuk itu, para korban berharap agar MA segera mengirimkan salinan PK secara resmi kepada Kejari Depok.
"Makanya, kami berharap agar Mahkamah Agung segera mengirimkan salinan resmi putusan PK tersebut agar bisa dieksekusi oleh Kejaksaan," ujar dia.
Adapun sebanyak 4.328 data korban penipuan agen perjalanan haji dan umrah, First Travel, telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok pada Kamis siang.
Pitra mengatakan, penyerahan data ini merupakan tahap pertama dan langsung diserahkan kepada Kepala Kejari Depok, Mia Banulita.
"Tahap pertama ini kami serahkan sebanyak 4328 korban itu data-datanya sudah kita serahkan kepada ibu Kejari," kata Pitra.
Baca juga: Aset First Travel Dikembalikan ke Jemaah, MA: Negara Tidak Dirugikan
Data tersebut, kata Pitra, masih perlu diverifikasi oleh Kejari Depok untuk proses eksekusi pengembalian aset kepada para korban.
Terlebih, Negara hanya menyita 820 item rampasan dari aset First Travel.
"Dalam artian ini sudah ada data, sudah ada putusan proses eksekusinya, tinggal bagaimana yang akan dilakukan oleh pihak Kejari," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan untuk mengembalikan aset korban penipuan agen perjalanan haji dan umrah First Travel yang sebelumnya dirampas negara.
Dalam putusan peninjauan kembali (PK), MA berpendapat bahwa tidak ada kerugian yang dialami oleh negara terkait kasus tersebut.
"Majelis PK tidak sependapat dengan putusan judex juris tentang sebagian dan barang bukti berupa uang dalam rekening bank maupun aset-aset yang bernilai ekonomis tersebut dirampas untuk negara. Oleh karena dalam perkara in casu tidak terdapat hak-hak negara yang dirugikan," ujar Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, dilansir dari TribunNews.com, Kamis (5/1/2023).
Dikutip dari laman resmi MA, amar putusan Nomor 365 PK/Pid.Sus/2022 sudah diketok palu.
"Putusan Pengajuan Peninjauan Kembali (PK) dikabulkan," tulis salinan putusan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.