DEPOK, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok disebut akan memverifikasi data korban penipuan agen perjalanan umrah First Travel.
Hal itu dikatakan kuasa hukum korban First Travel, Pitra Romadoni Nasution, setelah menyerahkan data nama korban First Travel kepada Kepala Kejari Depok Mia Banulita pada Kamis (19/1/2023).
"Alhamdulilah, tadi pihak kejaksaan akan memverifikasi data yang telah kami serahkan kepada pihak kejaksaan untuk ditindaklanjuti," kata Pitra di Kantor Kejari Depok.
Baca juga: Kuasa Hukum Serahkan Nama-nama Korban First Travel ke Kejaksaan Negeri Depok
Menurut Pitra, Kejari Depok perlu memverifikasi data tersebut agar eksekusi pengembalian aset kepada korban tepat sasaran.
Terlebih, negara hanya menyita 820 item rampasan dari aset First Travel.
"Dalam artian ini sudah ada data, sudah ada putusan proses eksekusinya, tinggal bagaimana yang akan dilakukan oleh pihak Kejari," ujar dia.
Pitra sebelumnya telah menyerahkan data 4.328 korban First Travel ke Kejari Depok pada tahap pertama.
"Tahap pertama ini kami serahkan sebanyak 4.328 korban, itu data-datanya sudah kami serahkan kepada Ibu Kejari," kata Pitra.
Baca juga: 4.328 Nama Korban First Travel Diserahkan ke Kejari Depok untuk Proses Pengembalian Aset
Adapun Kejari Depok belum mengeksekusi Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor: 365 PK/Pid.Sus/2022 tertanggal 23 Mei 2022 yang sudah ditetapkan Mahkamah Agung (MA).
Dalam putusan itu, MA memerintahkan aset First Travel yang disita negara untuk diserahkan kepada para korban.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.