DEPOK, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok disebut akan memverifikasi data korban penipuan agen perjalanan umrah First Travel.
Hal itu dikatakan kuasa hukum korban First Travel, Pitra Romadoni Nasution, setelah menyerahkan data nama korban First Travel kepada Kepala Kejari Depok Mia Banulita pada Kamis (19/1/2023).
"Alhamdulilah, tadi pihak kejaksaan akan memverifikasi data yang telah kami serahkan kepada pihak kejaksaan untuk ditindaklanjuti," kata Pitra di Kantor Kejari Depok.
Baca juga: Kuasa Hukum Serahkan Nama-nama Korban First Travel ke Kejaksaan Negeri Depok
Menurut Pitra, Kejari Depok perlu memverifikasi data tersebut agar eksekusi pengembalian aset kepada korban tepat sasaran.
Terlebih, negara hanya menyita 820 item rampasan dari aset First Travel.
"Dalam artian ini sudah ada data, sudah ada putusan proses eksekusinya, tinggal bagaimana yang akan dilakukan oleh pihak Kejari," ujar dia.
Pitra sebelumnya telah menyerahkan data 4.328 korban First Travel ke Kejari Depok pada tahap pertama.
"Tahap pertama ini kami serahkan sebanyak 4.328 korban, itu data-datanya sudah kami serahkan kepada Ibu Kejari," kata Pitra.
Baca juga: 4.328 Nama Korban First Travel Diserahkan ke Kejari Depok untuk Proses Pengembalian Aset
Adapun Kejari Depok belum mengeksekusi Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor: 365 PK/Pid.Sus/2022 tertanggal 23 Mei 2022 yang sudah ditetapkan Mahkamah Agung (MA).
Dalam putusan itu, MA memerintahkan aset First Travel yang disita negara untuk diserahkan kepada para korban.
Namun, Kejari beralasan, hingga kini belum menerima salinan PK tersebut secara resmi.
"Terkait putusan PK tersebut dan dalam keterangannya, putusan salinan resmi PK belum diterima oleh kejaksaan sehingga belum bisa dieksekusi," kata Pitra.
Baca juga: Alasan Kejari Depok Belum Kembalikan Aset First Travel ke Korban: Masih Tunggu Salinan Putusan MA
Pitra mengatakan, Kejari Depok hanya bisa mengeksekusi putusan usai menerima petikan amar putusan PK tersebut.
Untuk itu, para korban berharap agar MA segera mengirimkan salinan PK secara resmi kepada Kejari Depok.
"Makanya, kami berharap agar Mahkamah Agung segera mengirimkan salinan resmi putusan PK tersebut agar bisa dieksekusi oleh Kejaksaan," ujar Pitra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.