BOGOR, KOMPAS.com - Puluhan warga Perumahan Erfina Kencana Regency, di Bogor, Jawa Barat, mengalami dugaan tindakan intimidasi dari sekelompok orang.
Mereka sempat didatangi oleh beberapa orang yang diduga preman dan melakukan perusakan spanduk yang telah dipasang oleh warga di sekitar kompleks perumahan.
Kuasa hukum warga Selestinus Ola menduga, kelompok tersebut adalah orang-orang suruhan yang diminta untuk melakukan upaya intimidasi terhadap warga yang saat ini tengah berjuang mencari keadilan atas kasus dugaan penipuan sertifikat rumah.
Ola mengatakan, saat ini warga telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan pengembang perumahan ke Polres Bogor.
"Warga menduga kejadian ini (intimidasi) ada manuver dari pihak developer. Kita sudah siapkan langkah hukum atas kejadian ini," kata Ola, saat dikonfirmasi, Kamis (19/1/2023).
"Jadi, sekelompok orang yang diduga preman itu datang bersama legal (lawyer) dari pihak developer. Saya kenal, namanya Yudo. Terus spanduk-spanduk warga langsung dicopot," ungkapnya.
Ola menyampaikan, spanduk-spanduk yang dipasang warga di perumahan itu adalah bentuk aksi protes mereka kepada pihak pengembang dan kepolisian karena sudah lebih dua tahun perkara kasus dugaan penipuan itu belum juga tuntas.
Padahal, sambung Ola, polisi sudah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus itu. Namun, sampai saat ini belum juga ada tersangka yang ditangkap dan ditahan.
"Jadi warga ini masang spanduk di gapura perumahan, intinya mereka nuntut kasus ini segera tuntas. Enggak lama, datang gerombolan orang termasuk lawyer dari developer," sebutnya.
"Mereka itu sempat nanya ke sekuriti terus bilang mana itu warga. Abis itu spanduk-spanduk langsung dicopot," tambahnya.
Baca juga: Kapolda Metro: Aksi Pembunuh Berantai di Bekasi dan Cianjur Mirip Kasus Ryan Jombang
Ola melanjutkan, atas kejadian itu warga berencana akan membuat laporan kepolisian termasuk meminta perlindungan hukum.
"Pertama, kita akan melaporkan saudara Yudo atas penrusakan spanduk warga. Kedua, juga kita akan membuat pernyataan sikap," bebernya.
"Ketiga, kami meminta perlindungan hukum kepada Polres Bogor. Karena kami adalah warga dan juga korban, jadi sudah sepatutnya mendapat perlindungan," pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.