JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus satu keluarga yang awalnya ditemukan terkapar lemas dan dinarasikan sebagai korban keracunan kini telah terkuak.
Setelah satu minggu penyelidikan, kasus ini ternyata bukan peristiwa keracunan, melainkan sebuah kasus pembunuhan rumit dengan metode eksekusi yang sederhana, yaitu meracun.
Pelakunya pun ternyata merupakan komplotan serial killer atau pembunuh berencana yang sudah menghabisi nyawa banyak korban.
Tiga orang pun kini ditetapkan tersangka. Mereka adalah Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Dulah, dan Muhammad Dede Solehudin.
Mirisnya, pelaku masih memiliki hubungan kekerabatan dengan para korban.
Peristiwa sadis meracuni keluarga sendiri itu pun menjadi awal mula terbongkarnya kejahatan mereka yang disimpan bertahun-tahun.
Baca juga: Sekeluarga di Bantargebang Diracun Pakai Pestisida dan Racun Tikus
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan, Wowon dkk ditangkap setelah polisi mendapat laporan bahwa ada lima orang yang terkapar lemas di bangunan kontrakan di Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi, pada Kamis (12/1/2023).
Mereka yang terkapar ialah Ai Maimunah (40) dan NR (5) berjenis kelamin perempuan; serta Ridwan Abdul Muiz (23), Muhammad Riswandi (17), dan Muhammad Dede Solehudin (34) berjenis kelamin laki-laki.
Korban itu dibunuh karena dianggap berbahaya dan mengetahui soal fakta pembunuhan yang terjadi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
"Jadi, keluarga dekat dianggap berbahaya karena dia melakukan tindak pidana lain berupa pembunuhan dan penipuan terhadap korban lainnya," jelas Fadil dalam konferensi persnya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (19/1/2023).
Diketahui, aksi Wowon dkk di Bantargebang terjadi pada Kamis (12/1/2023). Saat itu, warga dikejutkan dengan temuan ada lima orang yang terkapar lemas di bangunan kontrakan di Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi.
Proses evakuasi lima orang itu langsung dilakukan. Mereka langsung dibawa ke RSUD Bantargebang untuk dirawat. Nahas, tiga dari lima orang itu dinyatakan tewas.
Mereka yang tewas adalah Ai Maimunah, Ridwan Abdul Muiz, dan Muhammad Riswandi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.