JAKARTA, KOMPAS.com - Satu korban pembunuhan berantai Wowon dkk di Garut, Jawa Barat, berhasil teridentifikasi. Korban yang dibuang pelaku ke laut itu adalah seorang tenaga kerja wanita (TKW) bernama Siti.
"Identitas korban yang dihanyutkan ke laut itu atas nama Siti juga, yang untuk korban di Garut," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (20/1/2023).
Menurut Trunoyudo, Siti dibunuh dengan cara didorong ke laut dari atas kapal, saat perjalanan dari Surabaya, Jawa Timur menuju Mataram, Lombok.
Baca juga: 1 TKW Berhasil Lolos dari Pembunuhan Berantai Wowon dkk di Cianjur
Saat itu, kata Trunoyudo, Siti berangkat ke Mataram karena ingin mengambil harta yang sudah dilipatgandakan oleh tersangka Wowon Erawan alias Aki.
"Jadi Siti ini menagih janji hasil penggandaan uang kepada tersangka. Kemudian dibilang oleh Wowon bahwa ambilnya di Mataram," kata Trunoyudo.
Perjalanan tersebut pun ditempuh Siti bersama dengan Noneng, mertua Wowon.
Dalam perjalanan inilah, Noneng, atas perintah Wowon, mendorong Siti ke laut lepas hingga akhirnya meninggal dunia.
"Yang mendorong Siti adalah Noneng, itu atas perintah Wowon," kata Trunoyudo
Namun, Noneng pada akhirnya juga dibunuh pada 2020 di Cianjur, Jawa Barat.
Baca juga: Dari 9 Korban Pembunuhan Berantai Wowon dkk, Baru 7 yang Teridentifikasi, Ini Daftar Namanya
Sebagai informasi, pembunuhan berantai ini terungkap setelah satu keluarga ditemukan tergeletak lemas di rumah kontrakan daerah Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi.
Para korban di Bekasi diracun karena mengetahui penipuan dan pembunuhan yang sebelumnya dilakukan Wowon bersama adiknya M Dede Solehudin dan juga rekannya Solihin alias Duloh, di Cianjur dan Garut.
Dalam kasus di Cianjur, pelaku menipu para korban dengan modus mengaku memiliki kemampuan supranatural untuk memberikan kesuksesan dan kekayaan.
Para korban yang telah menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku, kemudian menagih janji kesuksesan dan kekayaan tersebut. Saat itulah para korban dihabisi, lalu jasadnya dikubur di sekitar rumah tersangka.
Baca juga: Peran 3 Pembunuh Berantai yang Racuni Satu Keluarga di Bekasi, Didalangi dan Didanai Wowon
Kini, Wowon, Solihin dan Dede telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka sementara ini dijerat menggunakan Pasal 340, 338 dan 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan berencana.
Penyidik Polda Metro Jaya masih akan melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah masih ada korban ataupun pelaku lain.
Posko aduan pun dibuka penyidik di Cianjur, Jawa Barat untuk menjaring para terduga korban penipuan atau bahkan pembunuhan berantai Wowon dkk.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.