BEKASI, KOMPAS.com - Jeding (55), pemilik kontrakan tempat ditemukannya korban pembunuhan berantai di Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi, mengungkapkan fakta baru soal kasus pembunuhan di kontrakannya.
Jeding mengatakan, tersangka Solihin membeli sebuah cangkul miliknya seharga Rp 50.000. Cangkul itu dibeli tepat setelah Solihin disetujui untuk mengontrak.
"Cangkul saya dibeli, dia enggak bilang buat apa, cuma dia katanya kerja bangunan, dibeli cangkul saya Rp 50.000," kata Jeding saat ditemui di rumahnya, Jumat (20/1/2023).
Baca juga: Peran 3 Pembunuh Berantai yang Racuni Satu Keluarga di Bekasi, Didalangi dan Didanai Wowon
Jeding mengungkapkan, sebelum mengontrak, tersangka Solihin terus mendatangi rumahnya.
Kala itu, Solihin memaksa untuk tinggal di kontrakan milik Jeding, yang sebelumnya terbengkalai setelah ibu mertuanya meninggal.
"Sudah tiga kali ke sini (datang ke rumah). Kami tolak karena kontrakan belum siap. Itu datang tiga kali dalam kurun waktu 15 hari. Langsung kasih uang Rp 500.000 dan lembar KK," ungkap Jeding.
Sebagai informasi, Solihin adalah satu dari tiga pembunuh berantai di Bekasi, Kabupaten Cianjur, dan Garut, Jawa Barat. Dua tersangka lainnya adalah Wowon Erawan alias Aki dan adiknya yang bernama M Dede Solehudin.
Pembunuhan berantai ini terungkap setelah satu keluarga ditemukan tergeletak lemas di rumah kontrakan daerah Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi.
Para korban di Bekasi diracun karena mengetahui penipuan dan pembunuhan yang sebelumnya dilakukan ketiga pelaku di Cianjur, Jawa Barat.
Dalam kasus di Cianjur, pelaku menipu para korban dengan modus mengaku memiliki kemampuan supranatural untuk memberikan kesuksesan dan kekayaan.
Para korban yang telah menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku, kemudian menagih janji kesuksesan dan kekayaan tersebut. Saat itulah para korban dihabisi.
Baca juga: Daftar 9 Korban Pembunuhan Berantai Wowon dkk di Cianjur, Garut, dan Bekasi
Kini, Wowon, Solihin, dan Dede telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka sementara ini dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan berencana.
Penyidik Polda Metro Jaya masih akan melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah masih ada korban ataupun pelaku lain.
Posko aduan pun dibuka penyidik di Cianjur untuk menjaring para terduga korban penipuan atau bahkan pembunuhan berantai Wowon dkk.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran sebelumnya mengatakan, pihaknya menemukan lubang galian di belakang rumah kontrakan, setelah melakukan tempat kejadian perkara (TKP).
"Terdapat lubang galian 1x2 meter dengan kedalaman 2 meter di area belakang rumah," ungkap Fadil, Kamis (19/1/2023).
Fadil menuturkan bahwa lubang galian tersebut awalnya tidak ditemukan oleh pihak kepolisian. Namun, setelah melakukan olah TKP lanjutan, lubang galian tersebut ditemukan.
Galian lubang itu diduga akan digunakan untuk mengubur para korban.
Sebab, kata Fadil, polisi juga menemukan tiga lubang galian di Cianjur, Jawa Barat, berisi kerangka manusia yang sebelumnya dibunuh Wowon dkk.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.