JAKARTA, KOMPAS.com - Siti, tenaga kerja wanita (TKW) asal Garut, Jawa Barat, yang menjadi salah satu korban pembunuhan berantai Wowon dkk, dibunuh dengan cara didorong ke laut dari atas kapal.
Dalam aksinya, Wowon Erawan alias Aki memerintahkan mertuanya bernama Noneng untuk menjadi eksekutor pembunuhan itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, pembunuhan itu berawal karena korban menagih janji Wowon terkait hasil penggandaan uang.
Wowon pun menyebut bahwa Siti bisa mengambil uangnya yang telah digandakan itu di Mataram, Lombok.
"Jadi Siti ini menagih janji hasil penggandaan uang kepada tersangka. Kemudian, dibilang oleh Wowon bahwa ambilnya di Mataram," kata Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (20/1/2023).
Baca juga: Polisi: Korban Pembunuhan Berantai Wowon dkk di Garut adalah TKW Bernama Siti
Namun, setelah mereka ada di atas kapal untuk menuju Mataram, nyawa Siti justru dihabisi.
Wowon memerintahkan mertuanya, Noneng, membunuh Siti dengan cara mendorongnya ke laut saat perjalanan dari Surabaya, Jawa Timur, menuju Mataram, Lombok.
"Yang mendorong Siti adalah Noneng, itu atas perintah Wowon," jelas Trunoyudo.
Mirisnya, setelah itu, nyawa Noneng juga turut dihabisi oleh Wowon dkk. Jasad Noneng yang diduga dibunuh pada 2020 itu ditemukan di rumah pelaku di Cianjur, Jawa Barat.
Baca juga: Daftar 9 Korban Pembunuhan Berantai Wowon dkk di Cianjur, Garut, dan Bekasi
Sebagai informasi, pembunuhan berantai ini terungkap setelah satu keluarga ditemukan tergeletak lemas di rumah kontrakan daerah Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi.
Para korban di Bekasi diracun karena mengetahui penipuan dan pembunuhan yang sebelumnya dilakukan Wowon bersama adiknya M Dede Solehudin dan rekannya Solihin alias Duloh di Cianjur dan Garut.
Dalam kasus di Cianjur, pelaku menipu para korban dengan modus mengaku memiliki kemampuan supranatural untuk memberikan kesuksesan dan kekayaan.
Para korban yang telah menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku, kemudian menagih janji kesuksesan dan kekayaan tersebut.
Saat itulah para korban dihabisi, lalu jasadnya dikubur di sekitar rumah tersangka.
Jika ditotal dengan korban yang ada di Bekasi, ketiga pelaku sudah membunuh hingga sembilan orang.
Baca juga: 5 Kasus Pembunuhan Berantai di Indonesia, dari Ryan Jombang hingga Dukun Asep
Kini, Wowon, Solihin, dan Dede telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka sementara ini dijerat menggunakan Pasal 340, 338, dan 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan berencana.
Penyidik Polda Metro Jaya masih akan melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah masih ada korban ataupun pelaku lain.
Posko aduan pun dibuka penyidik di Cianjur, Jawa Barat, untuk menjaring para terduga korban penipuan atau bahkan pembunuhan berantai Wowon dkk.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.