BEKASI, KOMPAS.com - Jeding (55), pemilik kontrakan tempat ditemukannya korban pembunuhan berantai di Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi, mengungkapkan bahwa tersangka Solihin memaksa untuk tinggal di kontrakan miliknya.
Menurut Jeding, Solihin datang ke rumahnya sebanyak tiga kali dalam kurun waktu dua pekan.
"Sudah tiga kali ke sini (mendatangi saya). Kami tolak karena kontrakannya belum siap. Itu datang tiga kali dalam kurun waktu 15 hari. Langsung kasih uang Rp 500.000 dan lembar KK," ungkap Jeding ketika ditemui di rumahnya, Jumat (20/1/2023).
Baca juga: Pemilik Kontrakan Ungkap Pembunuh Berantai di Bekasi Beli Cangkul Miliknya Rp 50.000
Saat memberikan uang sewa, menurut penuturan Jeding, Solihin mengatakan hanya akan tinggal selama satu bulan di kontrakan tersebut.
Solihin memaksa menyewa rumah kontrakan milik Jeding, meski kondisi rumah itu sudah terbengkalai selama kurang lebih satu tahun setelah ibu mertua Jeding meninggal dunia.
"Kontrakan itu warisan emak (mertua Jeding). Satu tahun lalu ditempati sendiri, tapi sekarang dibiarkan saja," ungkap Jeding.
Sebagai informasi, Solihin adalah satu dari tiga pembunuh berantai yang terjadi di wilayah Bekasi, Kabupaten Cianjur, dan Garut, Jawa Barat. Dua tersangka lainnya adalah Wowon Erawan alias Aki dan adiknya yang bernama M Dede Solehudin.
Pembunuhan berantai ini terungkap setelah satu keluarga ditemukan tergeletak lemas di rumah kontrakan di Ciketing Udik pada Kamis (12/1/2023) lalu.
Para korban di Bekasi diracun karena mengetahui penipuan dan pembunuhan yang sebelumnya dilakukan ketiga pelaku di Cianjur, Jawa Barat.
Baca juga: Wowon Pembunuh Berantai Perintahkan Mertua Dorong TKW Siti ke Laut
Dalam kasus di Cianjur, pelaku menipu para korban dengan modus mengaku memiliki kemampuan supranatural untuk memberikan kesuksesan dan kekayaan.
Para korban yang telah menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku, kemudian menagih janji kesuksesan dan kekayaan tersebut. Saat itulah para korban dihabisi.
Wowon, Solihin, dan Dede kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka sementara ini dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan berencana.
Baca juga: Kejanggalan-kejanggalan Pembunuhan Berantai di Bantargebang, Cianjur, dan Garut yang Belum Terungkap
Penyidik Polda Metro Jaya masih akan melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah masih ada korban ataupun pelaku lain.
Posko aduan pun dibuka penyidik di Cianjur, Jawa Barat, untuk menjaring para terduga korban penipuan atau bahkan pembunuhan berantai yang dilakukan Wowon dkk.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.