Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembunuh Berantai Memaksa Sewa Kontrakan di Bekasi, Bilang Cuma Sebulan Tinggal di Sana

Kompas.com - 20/01/2023, 16:31 WIB
Joy Andre,
Nursita Sari

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Jeding (55), pemilik kontrakan tempat ditemukannya korban pembunuhan berantai di Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi, mengungkapkan bahwa tersangka Solihin memaksa untuk tinggal di kontrakan miliknya.

Menurut Jeding, Solihin datang ke rumahnya sebanyak tiga kali dalam kurun waktu dua pekan.

"Sudah tiga kali ke sini (mendatangi saya). Kami tolak karena kontrakannya belum siap. Itu datang tiga kali dalam kurun waktu 15 hari. Langsung kasih uang Rp 500.000 dan lembar KK," ungkap Jeding ketika ditemui di rumahnya, Jumat (20/1/2023).

Baca juga: Pemilik Kontrakan Ungkap Pembunuh Berantai di Bekasi Beli Cangkul Miliknya Rp 50.000

Saat memberikan uang sewa, menurut penuturan Jeding, Solihin mengatakan hanya akan tinggal selama satu bulan di kontrakan tersebut.

Solihin memaksa menyewa rumah kontrakan milik Jeding, meski kondisi rumah itu sudah terbengkalai selama kurang lebih satu tahun setelah ibu mertua Jeding meninggal dunia.

"Kontrakan itu warisan emak (mertua Jeding). Satu tahun lalu ditempati sendiri, tapi sekarang dibiarkan saja," ungkap Jeding.

Baca juga: Polisi: Pembunuh Berantai Wowon dkk Selalu Habisi Nyawa Korban dan Saksi yang Mengetahui Kejahatannya


Sebagai informasi, Solihin adalah satu dari tiga pembunuh berantai yang terjadi di wilayah Bekasi, Kabupaten Cianjur, dan Garut, Jawa Barat. Dua tersangka lainnya adalah Wowon Erawan alias Aki dan adiknya yang bernama M Dede Solehudin.

Pembunuhan berantai ini terungkap setelah satu keluarga ditemukan tergeletak lemas di rumah kontrakan di Ciketing Udik pada Kamis (12/1/2023) lalu.

Para korban di Bekasi diracun karena mengetahui penipuan dan pembunuhan yang sebelumnya dilakukan ketiga pelaku di Cianjur, Jawa Barat.

Baca juga: Wowon Pembunuh Berantai Perintahkan Mertua Dorong TKW Siti ke Laut

Dalam kasus di Cianjur, pelaku menipu para korban dengan modus mengaku memiliki kemampuan supranatural untuk memberikan kesuksesan dan kekayaan.

Para korban yang telah menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku, kemudian menagih janji kesuksesan dan kekayaan tersebut. Saat itulah para korban dihabisi.

Wowon, Solihin, dan Dede kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka sementara ini dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan berencana.

Baca juga: Kejanggalan-kejanggalan Pembunuhan Berantai di Bantargebang, Cianjur, dan Garut yang Belum Terungkap

Penyidik Polda Metro Jaya masih akan melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah masih ada korban ataupun pelaku lain.

Posko aduan pun dibuka penyidik di Cianjur, Jawa Barat, untuk menjaring para terduga korban penipuan atau bahkan pembunuhan berantai yang dilakukan Wowon dkk.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Megapolitan
Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Megapolitan
Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Megapolitan
Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Megapolitan
Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Megapolitan
'Otak' Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

"Otak" Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com