"Bayangin gimana penumpukan kendaraan di ruas jalan lain untuk menghindari jalur ERP. Kebijakan ini akan membuat ekonomi lesu karena membengkaknya pengeluaran," jelas Ari.
"Kemudian tidak efisiennya waktu. Pasti akan lebih macet atau jauh, serta tidak efisiennya penggunaan kendaraan roda dua untuk sektor tertentu kayak ojol," sambung dia.
Baca juga: Besaran Tarif Layanan Jalan Berbayar Elektronik atau ERP Akan Dirinci Dalam Pergub
Heri (40), pengemudi ojek daring lainnya, mengatakan hal yang serupa.
Menurut dia, seharusnya masyarakat tidak dibebani saat hendak melintasi jalur tertentu.
"Kalau tujuannya buat kurangin pemotor atau pemobil, biar semua pada naik kendaraan umum gitu. Kenapa enggak diperbaiki dulu (kendaraan umum)?," tutur Heri.
Ia pun menyarankan agar pemerintah sebaiknya memperbanyak rute dan armada TransJakarta.
Ini dapat membantu masyarakat untuk bisa bepergian kapan saja dan ke mana saja.
"Perbanyak rute dan armada Transjakarta gitu, biar orang yang harus jalan jam segini, enggak harus nunggu jadwal jam segitu. Ini kan buang-buang waktu," kata Heri.
"Belum lagi suka pada desak-desakkan di dalem, sepenglihatan saya sih mungkin ini karena busnya dikit tapi rute banyak ya. Menurut saya mending dipikirkan ulang biar kebijakan juga nguntungin warga kecil kayak kita, bukannya bikin semakin melarat," sambung dia.
Pengendara sepeda motor juga kena tarif ERP
Pengendara motor dipastikan bakal dikenai tarif layanan sistem jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ERP).
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo berujar, kepastian soal pengemudi motor dikenai tarif telah dicantumkan dalam Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Lalu Lintas secara Elektronik (PL2SE).
"Dalam usul kami, di dalam usulannya (Raperda PL2SE), roda dua (termasuk pengendara yang dikenai tarif layanan ERP)," ujar Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (16/1/2023).
Namun, belum diketahui tarif yang diterapkan untuk pengendara sepeda motor.
Usulan Dishub DKI, pengendara kendaraan bermotor/berbasis listrik yang melewati jalan berbayar akan dikenai tarif antara Rp 5.000-Rp 19.000.
ERP nantinya akan berlaku setiap hari mulai pukul 05.00 WIB sampai 22.00 WIB di 25 jalan di Ibu Kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.