Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Balita Tewas Dianiaya di Pasar Rebo Dimakamkan Tanpa Kehadiran Ibu

Kompas.com - 21/01/2023, 11:54 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jenazah balita perempuan berinisial AF (2) yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh kakek dan nenek tirinya, Antonius Sirait dan Titin Hariyani, di Pekayon, Pasar Rebo, Jakarta Timur, dimakamkan.

AF dimakamkan tanpa kehadiran ibunya, Sri Wahyuni, yang saat ini turut ditahan polisi atas dugaan penelantaran.

Tubuh mungil AF dimakamkan di Taman Pemakaman Umum (TPU) Srengseng, Jakarta Selatan, pada Sabtu (21/1/2023) siang.

Baca juga: Derita Balita di Pasar Rebo, Tewas Dianiaya Usai Jadi Jaminan Utang Orangtua

Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, jenazah AF dibawa menggunakan ambulans dan tiba di TPU Srengseng Sawah, sekitar pukul 11.00 WIB.

Tampak jenazah AF yang berada di keranda yang dibalut kain hijau dan sejadah dikeluarkan dari mobil ambulans.

Jenazah AF dibawa mendekati liang lahad yang sebelumnya telah disiapkan. Prosesi pun berlangsung.

Pemakaman jenazah AF hanya dihadiri beberapa orang, tetapi tidak dihadiri oleh ibu AF, Sri Wahyuni, yang telah ditahan oleh Polres Metro Jakarta Timur.

"Ibunya kan ditahan di Polres Jaktim. Ini cuma bapak tiri yang menemani," ujar salah seorang warga yang mengikuti prosesi pemakaman.

Baca juga: Pasutri Tersangka Penganiaya Balita di Pasar Rebo Dikenal Jarang Bersosialisasi dengan Tetangga

Untuk diketahui, orangtua AF, Sri Wahyuni, serta kakek dan nenek tirinya, Antonius Sirait dan Titin Hariyani, telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Sri Wahyuni ditetapkan sebagai tersangka dengan jerat Pasal 76 B Jo Pasal 77 dan, atau Pasal 76 C Jo Pasal 80 (4) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 karena menelantarkan AF kepada Sirait dan Titin.

Sri diduga menitipkan anaknya sebagai jaminan utang.

Adapun Sirait dan Titin yang sehari-harinya bekerja sebagai penjual bensin eceran di kawasan Pasar Rebo tersebut merasa terbebani harus merawat AF sehingga kerap melakukan kekerasan.

Secara bergantian mereka berulang kali menyentil, menjewer, menampar, memukul, bahkan membanting AF yang dibuktikan dari temuan luka lebam jasad balita itu.

Baca juga: Ini Alasan Pasutri Tega Aniaya Balita hingga Tewas di Pasar Rebo

Atas perbuatannya, Sirait dan Titin dijerat Pasal 76 C Jo Pasal 80 (3) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau psl 351 (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan mengakibatkan kematian.

Sri Wahyuningsih yang menelantarkan AF terancam hukuman 20 tahun penjara, sedangkan Sirait dan Titin yang melakukan penganiayaan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Penganiayaan terhadap AF terungkap setelah balita itu dibawa ke Puskesmas Kecamatan Pasar Rebo pada Selasa (17/1/2023) sekitar pukul 20.55 WIB.

Kala itu Sirait sempat berdalih korban terluka dan meninggal akibat terjatuh, tetapi dokter Puskesmas Kecamatan Pasar Rebo tak terkecoh karena mendapati lebam pada beberapa bagian jasad AF.

Kejadian itu kemudian dilaporkan ke jajaran Polsek Pasar Rebo dan Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.

Mereka pun segera mengarahkan tim untuk menangkap Sirait, Titin, dan Wahyuni.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com