Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangis Pilu Sang Ayah Saat Balita Korban Penganiayaan di Pasar Rebo Dimakamkan

Kompas.com - 21/01/2023, 14:00 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Isak tangis mewarnai proses pemakaman jenazah balita perempuan berinisial AF (2) di Taman Pemakaman Umum (TPU) Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Sabtu (21/1/2023) siang.

AF merupakan balita yang menjadi menjadi korban penganiayaan oleh kakek dan nenek tirinya, Antonius Sirait dan Titin Hariyani di Pekayon, Jakarta Timur.

Tampak ada sosok pria berdiri tertegun di tepi liang lahad sambil memegangi kain hijau yang dijadikan penutup selama proses pemakaman.

Air mata pria tersebut mengalir di pipi. Sesekali ia mengelap aliran air mata dengan baju bagian lengan kanan dan kiri.

Pria tersebut adalah Sujatmino. Dia adalah mantan suami dari Sri Wahyuni atau bapak sambung dari AF.

Baca juga: Nestapa Balita di Pasar Rebo, Ditelantarkan Ibu Kandung, Dianiaya hingga Tewas oleh Kakek Nenek...

Suara tangisan kian terdengar kala jasad mungil AF di masukkan ke liang lahat yang ukurannya tak sampai 4 meter persegi.

Setelah jasad mungil itu masuk ke liang lahad, seseorang melantunkan adzan. Saat itulah, tangis Sujatmiko kian menjadi.

Di tengah proses pemakaman Sujatmiko saat itu menjauh dari makam. Ia tak kuasa melihat anak tirinya kini sudah tiada.

Terlebih Sujatmiko tak menyangka, putrinya itu meninggal karena diduga dianiaya oleh kakek dan nenek tirinya.

"Sebagai kakek kok, tega menganiaya cucu sendiri," kata Sujatmiko di tengah prosesi pemakaman yang sedang berlangsung.

Baca juga: Pasutri Tersangka Penganiaya Balita di Pasar Rebo Dikenal Jarang Bersosialisasi dengan Tetangga

Sujatmiko pun juga menyinggung soal sikap mantan istrinya, Sri yang dinilai menelantarkan putrinya hingga berujung meninggal dunia.

"Biar dah menjalani hukuman biar dia sadar," ucap Sujatmiko.

Untuk diketahui, orangtua AF, Sri Wahyuni dan kakek serta nenek tirinya, Antonius Sirait dan Titin Hariyani telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Sri Wahyuni ditetapkan sebagai tersangka dengan jerat Pasal 76 B Jo Pasal 77 dan, atau Pasal 76 C Jo Pasal 80 (4) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 karena menelantarkan AF kepada Sirait dan Titin.

Sri diduga menitipkan anaknya sebagai jaminan utang.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget 'Papi Chulo' hingga Terjerat Narkoba

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget "Papi Chulo" hingga Terjerat Narkoba

Megapolitan
Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com