JAKARTA, KOMPAS.com - Isak tangis mewarnai proses pemakaman jenazah balita perempuan berinisial AF (2) di Taman Pemakaman Umum (TPU) Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Sabtu (21/1/2023) siang.
AF merupakan balita yang menjadi menjadi korban penganiayaan oleh kakek dan nenek tirinya, Antonius Sirait dan Titin Hariyani di Pekayon, Jakarta Timur.
Tampak ada sosok pria berdiri tertegun di tepi liang lahad sambil memegangi kain hijau yang dijadikan penutup selama proses pemakaman.
Air mata pria tersebut mengalir di pipi. Sesekali ia mengelap aliran air mata dengan baju bagian lengan kanan dan kiri.
Pria tersebut adalah Sujatmino. Dia adalah mantan suami dari Sri Wahyuni atau bapak sambung dari AF.
Baca juga: Nestapa Balita di Pasar Rebo, Ditelantarkan Ibu Kandung, Dianiaya hingga Tewas oleh Kakek Nenek...
Suara tangisan kian terdengar kala jasad mungil AF di masukkan ke liang lahat yang ukurannya tak sampai 4 meter persegi.
Setelah jasad mungil itu masuk ke liang lahad, seseorang melantunkan adzan. Saat itulah, tangis Sujatmiko kian menjadi.
Di tengah proses pemakaman Sujatmiko saat itu menjauh dari makam. Ia tak kuasa melihat anak tirinya kini sudah tiada.
Terlebih Sujatmiko tak menyangka, putrinya itu meninggal karena diduga dianiaya oleh kakek dan nenek tirinya.
"Sebagai kakek kok, tega menganiaya cucu sendiri," kata Sujatmiko di tengah prosesi pemakaman yang sedang berlangsung.
Baca juga: Pasutri Tersangka Penganiaya Balita di Pasar Rebo Dikenal Jarang Bersosialisasi dengan Tetangga
Sujatmiko pun juga menyinggung soal sikap mantan istrinya, Sri yang dinilai menelantarkan putrinya hingga berujung meninggal dunia.
"Biar dah menjalani hukuman biar dia sadar," ucap Sujatmiko.
Untuk diketahui, orangtua AF, Sri Wahyuni dan kakek serta nenek tirinya, Antonius Sirait dan Titin Hariyani telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Sri Wahyuni ditetapkan sebagai tersangka dengan jerat Pasal 76 B Jo Pasal 77 dan, atau Pasal 76 C Jo Pasal 80 (4) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 karena menelantarkan AF kepada Sirait dan Titin.
Sri diduga menitipkan anaknya sebagai jaminan utang.
Adapun Sirait dan Titin yang sehari-harinya bekerja sebagai penjual bensin eceran di kawasan Pasar Rebo tersebut merasa terbebani harus merawat AF sehingga kerap melakukan kekerasan.
Baca juga: Ini Alasan Pasutri Tega Aniaya Balita hingga Tewas di Pasar Rebo
Secara bergantian mereka berulang kali menyentil, menjewer, menampar, memukul, bahkan membanting AF yang dibuktikan dari temuan luka lebam jasad balita itu.
Atas perbuatannya Sirait dan Titin dijerat Pasal 76 C Jo Pasal 80 (3) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau psl 351 (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan mengakibatkan kematian.
Sri Wahyuningsih yang menelantarkan AF terancam hukuman 20 tahun penjara, sedangkan Sirait dan Titin yang melakukan penganiayaan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Penganiayaan terhadap AF terungkap setelah balita itu dibawa ke Puskesmas Kecamatan Pasar Rebo pada Selasa (17/1/2023) sekira pukul 20.55 WIB.
Kala itu Sirait sempat berdalih korban terluka dan meninggal akibat terjatuh, namun dokter Puskesmas Kecamatan Pasar Rebo tak terkecoh karena mendapati lebam pada beberapa bagian jasad AF.
Kejadian itu kemudian dilaporkan ke jajaran Polsek Pasar Rebo dan Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.
Mereka pun segera mengarahkan tim untuk menangkap Sirait, Titin, dan Wahyuni.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.