Untuk Sudiyono sendiri, ia baru mengetahui bahwa AF adalah cucu keduanya ketika AF dikabarkan meninggal, Selasa.
"Saya tiba-tiba dihubungi FKDM melalui sekretaris saya untuk ke puskesmas. Dikabarin kalau ada balita (warganya) yang meninggal," ungkap Sudiyono.
"Pas saya ke sana (puskesmas), saya bilang enggak pernah liat (balitanya). Kebetulan di situ ada Antonius, dia bilang itu cucunya," sambung dia.
Untuk Antonius dan Titin sendiri, mereka sudah mengontrak di sana sejak 25 Desember 2021.
AF dibawa ke Puskesmas Kecamatan Pasar Rebo, Selasa, sekitar pukul 20.55 WIB oleh anak Antonius dan Titin.
Pada saat itu, tim dokter di puskesmas mendapati luka penganiayaan pada sekujur jasad AF.
"Saya enggak tahu pas dibawa sudah dalam kondisi meninggal atau bagaimana. Pokoknya hasil pemeriksaan itu itu diduga meninggal tidak wajar," kata Sudiyono.
Baca juga: Ini Alasan Pasutri Tega Aniaya Balita hingga Tewas di Pasar Rebo
Sebelumnya, disebutkan bahwa pihak puskesmas menemukan sejumlah luka pada tubuh AF.
Kala itu, Antonius sempat berdalih bahwa korban terluka dan meninggal akibat terjatuh.
Akan tetapi, dokter tak terkecoh karena mendapati lebam pada beberapa bagian jasad AF.
Luka-luka yang ada di sekujur tubuh AF diduga disebabkan oleh penganiayaan menggunakan benda tumpul.
Selanjutnya, temuan dilaporkan ke jajaran Polsek Pasar Rebo dan Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur yang segera mengamankan ketiganya untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu, jasad AF dibawa ke RS Polri Kramatjati untuk proses otopsi. Ini dilakukan untuk memastikan penyebab kematian dan alat bukti penyelidikan kasus.
Sebelum dibawa ke Puskesmas dan dinyatakan tewas, ternyata warga di sekitar kontrakan AF sempat mendengar suara tangis bayi.
Sudiyono mengatakan tangisan itu terdengar dari kontrakan tempat AF tinggal bersama Antonius dan Titin pada Selasa malam.
"Tetangga sempat mendengar suara tangis, tapi beberapa saat hilang begitu saja suaranya. Kalau suara ribut-ribut enggak ada," jelas Sudiyono.
Setelah suara tangis menghilang, anak Antonius dan Titin membawa AF ke Puskesmas Kecamatan Pasar Rebo yang berada tak jauh dari lokasi.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes (Pol) Budi Sartono mengatakan, pihaknya masih memeriksa Antonius, Titin, dan Sri pada Rabu (18/1/2023).
"Ini kita masih di PPA masih kita lakukan pemeriksaan," kata Budi Sartono di Polres Metro Jakarta Timur, Rabu (18/1/2023).
Baca juga: Kemenkes Buka Suara soal Kasus Bayi Usia 54 Hari Meninggal Usai Diberi Minum Ramuan Tradisional
Budi mengakui, sejauh ini polisi menemukan ada indikasi penganiayaan pada balita perempuan yang tewas itu.
Pada saat itu, Budi masih enggan mengungkap identitas tiga orang yang tengah diperiksa.
Namun, Antonius, Titin, dan Sri, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (19/1/2023) dalam kasus penganiayaan terhadap AF.
Budi menyebutkan, para tersangka memiliki keterlibatan berbeda, namun saling berkaitan dalam kasus tewasnya AF pada Selasa.
Sri sebagai ivu kandung korban ditetapkan sebagai tersangka dengan jerat Pasal 76 B Jo Pasal 77 dan, atau Pasal 76 C Jo Pasal 80 (4) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 karena menelantarkan AF kepada Sirait dan Titin. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara.
"Pasal tersendiri yaitu penelantaran anak. Anak tersebut sudah dititip oleh ibu kandungnya dari April 2022 dan tidak pernah dinafkahi," kata Budi.
Penelantaran berkaitan dengan kasus karena meski Sri Wahyuni sudah tinggal satu rumah dengan korban, tapi hal ini menjadi motif Antonius dan Titin menyiksa AF secara biadab.