BEKASI, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi memastikan akan memperketat proses asesmen terhadap keluarga dari NR (5), balita perempuan yang menjadi korban keracunan oleh tindakan Wowon cs.
Komisioner KPAD Kota Bekasi Novrian mengatakan, hal ini dilakukan untuk memastikan apakah NR akan dirawat oleh keluarga atau negara.
Sebab, NR perlu pengawasan yang ketat, setelah keluarga besarnya terlibat dalam pembunuhan berencana.
"Kami lihat asesmen keluarganya, kalau melihat kondisi begini, kami akan strict banget, jaga banget. Jangan sampai, anak ini akhirnya jadi korban juga, jadi korban di lingkungan tak sehat," ujar Novrian saat dikonfirmasi, Minggu (22/1/2023).
Baca juga: Misteri Temuan Lubang Kosong Sedalam 2 Meter di Rumah Wowon, Tersangka Pembunuhan Berantai Cianjur
Menurut Novrian, NR amat sangat memiliki potensi untuk menjadi anak yang baik. Sehingga, akan sangat disayangkan jika tidak tinggal di lingkungan yang tepat.
"Makanya kita benar-benar jaga ini, karena setiap anak pasti punya potensinya, Ketika lingkungan tidak bagus, maka akan rusak potensi anak ini," ujar Novrian.
Selama di tempat rehabilitasi, lanjut Novrian, dinas terkait pun menyanggupi agar NA dirawat oleh negara.
Kondisi itu tentu sesuai dengan pertimbangan kondisi balita selama mendapat pendampingan.
Baca juga: Polisi Akan Dalami Keterangan Calon Korban Ke-10 Aksi Pembunuhan Berencana Wowon cs
"Nanti kalau untuk tempat tinggal negara yang mengurus. Saya juga ada beberapa anak negara yang saya tampung dan saya bina," ucap Novrian.
Sebagai informasi, selain NR, satu orang lain atas nama Muhammad Dede Solahudin (34), adalah dua dari lima korban kasus keracunan yang ditemukan tergeletak lemas di Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi, Kamis (12/1/2023) lalu.
Lima orang tersebut masing-masing bernama Ai Maimunah (40) dan NR (5), serta Ridwan Abdul Muiz (23), Muhammad Riswandi (17), dan Muhammad Dede Solehudin (34).
Belakangan, korban selamat atas nama Dede Solahudin ditetapkan sebagai tersangka. Dede ikut ditetapkan tersangka setelah kejahatan pembunuhan berencananya terungkap.
Dua orang lain yang ditetapkan tersangka adalah Wowon Erawan alias Aki dan Solihin alias Duloh.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan rencana di tiga wilayah, yakni di Kabupaten Cianjur, Kota Bekasi, dan Garut, Jawa Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.