JAKARTA, KOMPAS.com - Nenek tiri balita berinisial AF (2), menolak saran untuk menaruh AF di panti asuhan.
Adapun balita AF diduga tewas akibat dianiaya oleh kakek dan nenek tirinya, Antonius Sirait dan Titin Hariyani.
Demikian dikatakan seorang tetangga AF berinisial C, yang tinggal di Kelurahan Pekayon, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.
"Pernah ada yang bilang, kalau mereka (kakek dan nenek tiri) sudah enggak mau urusin (AF), titipin aja ke panti asuhan," ujar seorang warga berinisial C, Jumat (20/1/2023).
Baca juga: Tetangga Ungkap Balita AF yang Tewas Dianiaya di Pasar Rebo Sering Dimarahi
Akan tetapi, C menuturkan, Titin menolak saran tersebut dengan alasan Sri Wahyuni belum membayar utang.
Adapun AF adalah anak kandung Sri yang dititipkan pada Antonius dan Titin sejak April 2022.
"Kata Titin, 'Enggak. Biarin saja si Sri nebus dulu anak ini Rp 5 juta. Bayar dulu Rp 2,5 juta ke gua enggak apa-apa, selebihnya gampang'," kata dia.
C menerangkan, tebusan sebesar Rp 5 juta yang dibebankan pada Sri ini karena utangnya kepada Titin sebesar Rp 300.000.
Sri harus menebus Rp 5 juta untuk mengganti nominal yang telah dikeluarkan Antonius dan Titin untuk mengurus AF.
Menurut cerita yang dituturkan Titin kepada C, Sri memiliki utang sebesar Rp 300.000. Namun, Titin tidak menjelaskan Sri berutang terkait apa.
C pun tidak yakin apakah nominal utang yang dimiliki benar-benar Rp 300.000 atau tidak. Ia pun merasa, ada kemungkinan Sri memiliki utang lain yang tidak diungkapkan oleh Titin.
"Pokoknya kalau Sri mau ambil AF, bayar dulu ke Titin Rp 5 juta cash," ujar C.
Ayah tiri korban, Sujatmiko, juga mengatakan bahwa Sri memiliki utang kepada Antonius dan Titin.
Hal ini diketahui ketika Sujatmiko bertemu dengan Sri saat ia sedang mengisi bensin.
Pada saat itu, Sri menghampiri Sujatmiko untuk memintanya menengok AF.